Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Sebulan Kejari Morotai Tagih Utang Temuan BPK, Baru Terbayar Rp 700 Juta: Tapi Ada Itikad Baik

Karena ada itikad baik pengembalian utang temuan BPK, Kejari Morotai tidak menetapkan batas waktu pengembalian

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
CAPAIAN: Kajari Pulau Morotai, Maluku Utara Indra Nuatan saat memebrikan keterangannya disela-sela kerja, Senin (18/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sebulan Kejari Morotai, Maluku Utara tagih utang temuan BPK, baru Rp 700 juta yang terbayar.

Penagihan utang ke pihak ketiga itu setelah Pemkab Pulau Morotai, memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Penagihan utang proyek fisik tersebut, menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Adapun proyek fisik tersebut melakat pada:

  • Dinas PUPR Pulau Morotai
  • Dinas Pendidikan Pulau Morotai
  • Dinas Pariwisata Pulau Morotai
  • Dinas Perindagkop Pulau Morotai, dan
  • RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai
  • Hasil temuan BPK pada proyek ini sebesar Rp 2.382 miliar, terhitung periode 2021, 2022 dan 2023.

Baca juga: Punya Utang Hampir Rp 100 Juta, Segini Harta Kekayaan Mantan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali

Kepada TribunTernate.com, Kajari Pulau Morotai Indra Nuatan mengatakan setelah Pemkab memberikan SKK.

Pihaknya langsung melakukan penagihan ke pihak ketiga, dan telah dikembalikan ratusan juta.

"Mereka mengembalikan Rp 700 juta lebih, ini menunjukan itikat baik mereka, "katanya, Senin (18/11/2024).

Dikatakan Indra, pihak ketiga melakukan pengembalian tanpa melalui Kejari Pulau Morotai.

Melainkan membayar langsung atau melakukan penyetoran ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Daerah. 

"Jadi penyetoran tersebut langsung ke Kasda, sementara kami hanya menerima bukti penyetorannya saja."

"Jadi kami tidak menerima uang, tetapi hanya bukti pengembalian. Jadi temuan itu juga berkaitan dengan kelebihan membayar, "bebernya.

Baca juga: 2025, RSUD Ir Soekarno Morotai Buka Layanan Cuci Darah

Lanjut Indra, karena pihak ketiga masih memiliki itikad baik, maka pihaknya belum menetapkan batas waktu pengembalian.

"Selagi mereka punya niat baik (pengembalian), maka kami juga terima dengan baik."

"Kalau mereka tidak punya niat baik, baru kami tetapkan batas waktunya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved