Pulau Morotai
Sebulan Kejari Morotai Tagih Utang Temuan BPK, Baru Terbayar Rp 700 Juta: Tapi Ada Itikad Baik
Karena ada itikad baik pengembalian utang temuan BPK, Kejari Morotai tidak menetapkan batas waktu pengembalian
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sebulan Kejari Morotai, Maluku Utara tagih utang temuan BPK, baru Rp 700 juta yang terbayar.
Penagihan utang ke pihak ketiga itu setelah Pemkab Pulau Morotai, memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Penagihan utang proyek fisik tersebut, menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Adapun proyek fisik tersebut melakat pada:
- Dinas PUPR Pulau Morotai
- Dinas Pendidikan Pulau Morotai
- Dinas Pariwisata Pulau Morotai
- Dinas Perindagkop Pulau Morotai, dan
- RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai
- Hasil temuan BPK pada proyek ini sebesar Rp 2.382 miliar, terhitung periode 2021, 2022 dan 2023.
Baca juga: Punya Utang Hampir Rp 100 Juta, Segini Harta Kekayaan Mantan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali
Kepada TribunTernate.com, Kajari Pulau Morotai Indra Nuatan mengatakan setelah Pemkab memberikan SKK.
Pihaknya langsung melakukan penagihan ke pihak ketiga, dan telah dikembalikan ratusan juta.
"Mereka mengembalikan Rp 700 juta lebih, ini menunjukan itikat baik mereka, "katanya, Senin (18/11/2024).
Dikatakan Indra, pihak ketiga melakukan pengembalian tanpa melalui Kejari Pulau Morotai.
Melainkan membayar langsung atau melakukan penyetoran ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Daerah.
"Jadi penyetoran tersebut langsung ke Kasda, sementara kami hanya menerima bukti penyetorannya saja."
"Jadi kami tidak menerima uang, tetapi hanya bukti pengembalian. Jadi temuan itu juga berkaitan dengan kelebihan membayar, "bebernya.
Baca juga: 2025, RSUD Ir Soekarno Morotai Buka Layanan Cuci Darah
Lanjut Indra, karena pihak ketiga masih memiliki itikad baik, maka pihaknya belum menetapkan batas waktu pengembalian.
"Selagi mereka punya niat baik (pengembalian), maka kami juga terima dengan baik."
"Kalau mereka tidak punya niat baik, baru kami tetapkan batas waktunya, "pungkasnya. (*)
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimpa Balok Sisa Proyek WFC di Morotai |
![]() |
---|
Siper Kontainer Subsidi Bantah Temuan DPRD Morotai |
![]() |
---|
Ketua dan Bendahara KONI Morotai Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ |
![]() |
---|
Bendahara KONI Morotai Akui Ada Bukti Foto Hibah Anggaran T.A 2025 ke Pertina, Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.