Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Gelar Sidang ke III TP-TGR, Pemprov Maluku Utara Bahas Pemulihan Kerugian Daerah

Inspektorat Maluku Utara melaksanakan Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi sebanyak 31 perkara temuan yang disidangkan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat membuka sidang TP-TGR ke-III. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Inspektorat Maluku Utara melaksanakan Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada Senin (18/11/2024), di ruang rapat lantai 4, Kantor Gubernur di Sofifi.

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali mengungkapkan, sidang ini bertujuan menyelesaikan kerugian negara atau daerah yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun rekomendasi dari Inspektorat.  

"Sidang TP-TGR kali ini menyidangkan 31 berkas terkait 6 temuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp8 miliar," ujar Nirwan.

Baca juga: Dilantik Menkumham, Kakanwil dan Kadiv Yankumham Malut Jabat Direktur UKE I Kementerian Hukum

Ia menambahkan, sidang ini memberikan tambahan waktu dan kepastian kepada pihak ketiga maupun ASN yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian tersebut.  

Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir dalam pengantarnya menegaskan pentingnya sidang TP-TGR untuk memberikan kejelasan tanggung jawab penyelesaian kerugian. 

Baca juga: Josko Gvardiol Selamatkan Kroasia di Nations League, Bek Man City: Penyerang Malah Susah Lakukan Ini

"Sidang ini menjadi salah satu upaya pemulihan keuangan daerah, yang pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Maluku Utara," ungkapnya.  

Ia berharap, sidang TP-TGR dapat berjalan lancar, menyelesaikan masalah yang ada, dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya.  

Pelaksanaan sidang TP-TGR juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved