Kemenkumham Malut
RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas, Kakanwil Kemenkumham Malut: Tonggak Kepentingan Rakyat
"Kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.
TRUBUNTERNATE.COM - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (18/11/2024).
"Kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.
Baca juga: Ini Daftar Jalan Bakal Ditutup dan Area Parkir Saat Malut United vs Persis Solo Main di Ternate
Supratman juga menambahkan, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut.
“Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan, saya jamin tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan presiden,” tegas Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat 8 RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 di antaranya RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya.
4 RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat
Supratman berharap, dengan diadakannya evaluasi Prolegnas mampu menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutup Supratman.
Badan Legislasi RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa total keseluruhan usulan RUU masih belum final apakah akan bertambah atau berkurang.
“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025," katanya.
"Pembahasan lebih lanjut jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujarnya sekaligus menutup rapat kerja.
Selaku Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menyambut baik pengusulan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029 oleh pemerintah.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Paspor, Kemenkumham Malut Imbau Masyarakat Pilih Sesuai Kebutuhan
Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi prioritas nasional.
"RUU Perampasan Aset adalah tonggak penting untuk memastikan hasil kejahatan, khususnya korupsi, dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat," ucapnya.
"Ini adalah langkah progresif yang mendukung agenda besar pemerintah dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih," Tandas Andi Taletting Langi. (*)
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.