Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Ambil Paket Narkoba di Jasa Pengiriman, Pria 25 Tahun Asal Ternate Diringkus Polisi

Pria yang diketahui berinisial FA alias Angki (25) ditangkap akibat menjemput paket kiriman di jasa pengiriman di Kelurahan Bastiong Talangame

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Pria asal Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan diringkus anggota unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Seorang pria asal Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate diringkus anggota unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Pria yang diketahui berinisial FA alias Angki (25) ditangkap akibat menjemput paket kiriman di jasa pengiriman di Kelurahan Bastiong Talangame pada 18 November 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan, penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sofifi Kota Metropolitan Sherly - Sarbin Hingga Komitmen Husain - Asrul

"Paket yang diduga berisikan narkoba jenis ganja itu akan diedarkan ke wilayah Halmahera Tengah.

Saat penangkapan, FA sedang mengambil 2 sachet besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 662 gram.
 
“Saat interogasi, FA mengaku paket tersebut milik Aswin alias Ical, dan nama tersebut saat ini sedang di lidik anggota,” katanya.

Baca juga: Man City Sama Sekali Tidak Sentuh Xabi Alonso dan Ruben Amorim: Yakin Pep Guardiola Mau Bertahan

Edy mengungkapkan, FA dan barang bukti sudah diamankan ke kantor untuk ditindaklanjut.

“Hasil tes urine terhadap pelaku positif ganja dan saat ini dia sudah ditahan untuk diproses lanjut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved