Narkoba
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba
"Pemusnahan dilaksanakan oleh para jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusanahan dengan cara dibakar dan dihancurkan berlangsung di halaman Kantor Kejari Halmahera Selatan di Jl. Kebun Karet Putih, Kecamatan Bacan, Rabu (27/8/2025).
Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni mengatakan jumlah barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 74 jenis.
Beberapa di antaranya berupa narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam serta pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.
Baca juga: Tak Ada Pelayanan Khusus untuk Hanafi Selama di Sel Polres Halmahera Timur
"Pemusnahan dilaksanakan oleh para jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana, yang tidak hanya mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana."
"Tetapi juga terhadap barang bukti dan biaya perkara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, " jarnya.
Patoni menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari sebagaimana diatur dalam pasal 270 sampai dengan Pasal 276 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Kemudian pasal 30A UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum, dan dilaksanakan bukan hanya untuk melaksanakan putusan pengadilan."
"Tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan, "jelasnya.
Patoni menambahkan, barang rampasan yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil dari 16 perkara pidana yang telah diselesaikan selama periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025.
Itu terdiri dari tindak pidana baik yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) maupun di luar KUHP.
"Kami di Kejari Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum, "tandasnya.
Berikut daftar perkara yang barang rampasannya dimusnahkan:
Penganiayaan: 4 perkara
Perusakan barang/properti: 2 perkara
Penggunaan senjata tajam: 2 perkara
Narkotika: 1 perkara
Penyalahgunaan obat: 1 perkara
Baca juga: Dilantik Jadi Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut, Segini Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar
Perikanan/kelautan: 1 perkara
Pencurian: 3 perkara
Pencabulan anak: 2 perkara. (*)
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.