Pilkada Halmahera Barat 2024
Camat dan Kepala Desa di Halmahera Barat jadi Tersangka Pidana Pemilu, Terancam 6 Bulan Penjara
Dikatakan, 4 ASN itu selama proses penyelidikan terbukti bersalah, karena melanggar netralitas selama masa kampanye
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tindak pidana Pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Barat, Maluku Utara sedang diproses.
Para ASN yang melanggar yakni WS alias Warjin selaku Camat Ibu, NS alias Norlis selaku Camat Loloda.
Kemudian YF alias Yestos selaku Kepala Desa Togowo, Kecamatan Tabaru dan RK alias Rudianto selaku Kepala Desa Todoke, Kecamatan Tabaru.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Timnas Indonesia
"Kasusnya sudah di tahap persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat yang juga Pembina Penyidik Gakkumdu, AKP Bakry Syaharuddin, Senin (25/11/2024).
Dikatakan, 4 ASN itu selama proses penyelidikan terbukti bersalah, karena melanggar netralitas selama masa kampanye.
Bakry menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik langsung melakukan tahap I berkas hingga pelimpahan berkas tahap II bersama 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
"Atas perbuatan 4 terduga tersangka melanggar pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan," pungkasnya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Barat, Paslon Danny - Iksan Dalilkan Politik Uang hingga Minta PSU |
![]() |
---|
Kembali Unggul Bersama James Uang di Pilkada Halmahera Barat, Ini Kekayaan Cawabup Djufri Muhammad |
![]() |
---|
Profil James Uang, Bupati Halmahera Barat yang Kembali Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Update Kasus Pelanggaran Pilkada di Halmahera Barat, Nimrod Lasa: Tahap Klarifikasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gakkumdu Periksa Dua Timses Cakada di Halmahera Barat Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.