Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Barat 2024

Camat dan Kepala Desa di Halmahera Barat jadi Tersangka Pidana Pemilu, Terancam 6 Bulan Penjara

Dikatakan, 4 ASN itu selama proses penyelidikan terbukti bersalah, karena melanggar netralitas selama masa kampanye

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Pembina Penyidik Gakkumdu Halmahera Barat, AKP Bakry Syaharuddin, Senin (25/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tindak pidana Pemilu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Barat, Maluku Utara sedang diproses.

Para ASN yang melanggar yakni WS alias Warjin selaku Camat Ibu, NS alias Norlis selaku Camat Loloda.

Kemudian YF alias Yestos selaku Kepala Desa Togowo, Kecamatan Tabaru dan RK alias Rudianto selaku Kepala Desa Todoke, Kecamatan Tabaru.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Timnas Indonesia

"Kasusnya sudah di tahap persidangan,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat yang juga Pembina Penyidik Gakkumdu, AKP Bakry Syaharuddin, Senin (25/11/2024).

Dikatakan, 4 ASN itu selama proses penyelidikan terbukti bersalah, karena melanggar netralitas selama masa kampanye.

Bakry menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik langsung melakukan tahap I berkas hingga pelimpahan berkas tahap II bersama 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.

"Atas perbuatan 4 terduga tersangka melanggar pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, terancam hukuman penjara paling lama 6 bulan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved