APBD Malut 2025
DPRD Maluku Utara Sepakati Pendapatan Daerah di APBD 2025 Sebesar Rp 3,335 Triliun
"Pemerintah daerah harus memastikan APBD mendukung sasaran pembangunan nasional, dengan tetap menyesuaikan potensi dan kondisi daerah,” tegasnya.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, menyampaikan laporan pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (2/12/2024).
Dalam laporan tersebut, Banggar menyatakan telah melakukan kajian mendalam terhadap rancangan APBD 2025 dan menyetujui struktur serta komposisinya.
“Setelah melalui proses pembahasan, Banggar dapat menyetujui struktur APBD 2025 sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara,” ujar Muksin.
Ia menegaskan pentingnya menyelaraskan APBD 2025 dengan prioritas pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
"Pemerintah daerah harus memastikan APBD mendukung sasaran pembangunan nasional, dengan tetap menyesuaikan potensi dan kondisi daerah,” tegasnya.

APBD 2025 juga dirancang untuk menjawab tantangan fiskal dengan tetap memprioritaskan stabilitas keuangan daerah.
Alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penyusunan APBD 2025 merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat besar bagi pembangunan Maluku Utara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkas Muksin.
Sidang paripurna ditutup dengan persetujuan DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: APBD Maluku Utara 2025 Disepakati, Fokus pada Stabilisasi Keuangan Daerah
Baca juga: KPU Morotai Pastikan Tak Ada Pelanggaran yang Halangi Rapat Pleno Perolehan Suara Besok
Ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan pembangunan tahun depan.
APBD 2025 Provinsi Maluku Utara dirancang dengan komposisi sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah
- Total pendapatan: Rp 3,335 triliun
- Sumber pendapatan:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 760,5 miliar
- Pendapatan transfer pemerintah pusat: Rp 2,574 triliun
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 200 juta
2. Belanja daerah
- Total belanja: Rp 3,304 triliun
3. Pembiayaan daerah
- Penerimaan pembiayaan: Rp 10 miliar (dari SILPA tahun sebelumnya)
- Pengeluaran pembiayaan: Rp 40,47 miliar, dengan rincian:
- Penyertaan modal daerah: Rp 5 miliar
- Pembayaran cicilan pokok utang: Rp 35,47 miliar
- Pembiayaan netto: Minus Rp 30,47 miliar
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp 0
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.