APBD Malut 2025
APBD Maluku Utara 2025 Disepakati, Fokus pada Stabilisasi Keuangan Daerah
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara di tahun mendatang.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan pendapat akhir dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara pada Senin (2/12/2024).
Sidang ini menjadi momen penting dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Samsuddin menegaskan bahwa pembahasan APBD 2025 antara pemerintah daerah dan DPRD yang dimulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan rancangan APBD, bukanlah tugas yang ringan.
"Ini adalah hasil kerja keras bersama yang didasarkan pada komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyehatkan APBD 2025 sebagai langkah stabilisasi keuangan daerah,” ujar Samsuddin.
Tantangan utama dalam penyusunan APBD 2025 adalah menyeimbangkan kebutuhan daerah, termasuk kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi acuan dalam pembahasan ini.
“Penyehatan APBD bukan hal yang mudah. Tetapi berkat sinergi antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh pimpinan OPD, kita berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025,” lanjutnya.

Komposisi ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal serta memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan akuntabel.
Samsuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, termasuk ketua-ketua fraksi, Pj. Sekretaris Daerah, serta TAPD atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan APBD ini.
“Saya berharap, pekerjaan mulia ini menjadi amal bagi kita semua. Dengan ini, saya menyetujui Ranperda APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Samsuddin di akhir sambutannya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara di tahun mendatang.
Seluruh pihak diimbau untuk terus bersinergi demi merealisasikan program-program yang telah direncanakan dengan baik.
Berikut rincian APBD Maluku Utara 2025:
- Pendapatan daerah: Rp 3,335 triliun
Baca juga: KPU Morotai Pastikan Tak Ada Pelanggaran yang Halangi Rapat Pleno Perolehan Suara Besok
Baca juga: Viral ASN di Halmahera Barat Maluku Utara Ngamuk Saat Apel Pagi, Ini Alasannya
- Belanja daerah: Rp 3,304 triliun
- Surplus: Rp 30,4 miliar
- Pembiayaan netto: Minus Rp 30,4 miliar
- Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA): Rp 0
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.