Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Permudah Layanan Internasional, Kemenkumham Malut Serahkan Dokumen Apostille ke Pemohon

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menyerahkan dua dokumen apostille kepada pemohon

Dok. Kemenkumham Malut
Kemenkumham Malut Serahkan Dokumen Apostille untuk mempermudah layanan internasional, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menyerahkan dua dokumen apostille kepada pemohon.

Apostille merupakan tanda legalisasi dokumen publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum sebagai competent authority.

Layanan ini memungkinkan dokumen publik, seperti akta kelahiran, ijazah, akta nikah, dan lainnya, dapat langsung digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, tanpa memerlukan proses legalisasi berlapis.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Dengan tujuan ke Tiongkok dan Arab Saudi, dokumen-dokumen tersebut akan mendukung keperluan pribadi dan profesional pemohon, mulai dari pernikahan hingga pekerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea saat melakukan penyerahan mengatakan, dua dokumen apostille yaang diserahkan itu adalah Surat Keterangan Belum Menikah atas nama Esteruth Sura sebagai pemohon, yang ditujukan untuk melengkapi dokumen pernikahan di Republik Rakyat Cina.

“Juga diserahkan SKCK atas nama Imron Musa’ kepada istrinya sebagai kuasa, yang digunakan untuk memenuhi persyaratan bekerja di Arab Saudi,” kata Zulfikar, Senin (2/12/2024).

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mengapresiasi pelayanan apostille tersebut.

Kata Andi Taletting Langi, proses itu menunjukkan keseriusan jajarannya dalam membantu masyarakat mengurus dokumen penting secara cepat dan mudah.

Baca juga: Kenaikan Harga Ikan hingga Bawang Jadi Komoditas Penyumbang Inflasi Maluku Utara per November 2024

“Sertifikat apostille adalah inovasi yang menjawab kebutuhan globalisasi, sehingga warga Maluku Utara dapat bersaing dan menjalankan keperluannya di luar negeri tanpa hambatan birokrasi yang rumit," kata Andi Taletting Langi.

Andi Taletting Langi mengajak masyarakat Maluku Utara yang membutuhkan layanan serupa untuk datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

"Kami siap melayani kebutuhan Anda dengan cepat, aman, dan sesuai standar internasional," pungkas Andi Taletting Langi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved