Pilkada Taliabu 2024
Real Count Pilkada Taliabu 2024: Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul 42,43 Persen, TPS 05 Akan PSU
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membenarkan PSU akan digelar di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Hasil real count Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, sudah progres 100 persen data yang masuk dari 129 TPS.
Sumber data tersebut berdasarkan website pilkada2024.kpu.go.id dan tinggal menunggu rapat pleno rekapitulasi.
Berdasarkan data yang diperbarui terakhir pada Sabtu (28/11/2024) tersebut, paslon nomor urut 01 Sashabila Widya L Mus - La Ode Yasir unggul.
Baca juga: Besok, KPU Tidore Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kota
Paslon dengan tagline SAYA TALIABU tersebut unggul dengan perolehan 42,43 persen atau meraup 14.766 suara.
Disusul oleh paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus - LA Utu Ahmadi dengan perolehan 38,98 persen atau 13.548 suara.
Di posisi terakhir diisi oleh oaslon nomor urut 03 Abidin Jaaba - Dedy Mirzan dengan perolehan 18,64 persen atau 6.486 suara.
Baca juga: Unggul Pilkada 2024 , Ini Profil Calon Bupati Taliabu Sashabila Mus
Perlu diketahui bawha data tersebut berdasarkan real count yang masuk dan tidak termasuk PSU.
TPS 05 Kecamatan Taliabu Barat Akan PSU

KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara, mempersiapkan logistik pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Kecamatan Taliabu Barat.
PSU tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Rekomendasi Panwascam Taliabu Barat Nomor: 037/PP.00.02/MU.08/Kec.Talbar/12/2024.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membenarkan PSU akan digelar di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Baca juga: TPS 05 di Kecamatan Taliabu Barat Akan PSU, Jadwalnya Diputuskan Besok
Pelanggaran yang ditemukan adalah dua pemilih berdomisili daerah lain yang mencoblos dua jenis surat suara, yakni Pilbup Taliabu dan Pilgub Maluku Utara.
Padahal, seharusnya mereka hanya bisa memilih untuk Pilgub Maluku Utara.
"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam adalah terkait ada 2 warga yang seharusnya mendapatkan 1 jenis surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, namun keliru diberikan 2 surat suara oleh anggota KPPS," ungkap Rometi, Senin (2/12/2024).
Rometi mengaku batas waktu PSU berlangsung selama 10 hari sejak waktu pemungutan suara dimulai.
Namun, pihaknya akan memutuskan jadwal pelaksanaan PSU pada Selasa (3/12/2024).
Sebab, KPU Pulau Taliabu masih menunggu form C Plano dan surat suara yang dicetak di Makassar.
"Besok (Selasa, 3 Desember 2024) pukul 10.00 WIT baru kami mulai putuskan (Jadwal PSU TPS 005)," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunTernate.com, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 005 berjumlah total 518 orang.
Sementara untuk partisipasi pemilih atau suara sah berjumlah 363, Â sedangkan suara tidak sah untuk 3 pemilih. (*)
(TribunTernate.com/IgaAlmira/LaodeHavidl)
Pilkada Taliabu 2024
Pilkada 2024
Sashabila Mus
La Ode Yasir
Citra Puspasari Mus
La Utu Ahmadi
Abidin Jaaba
Dedi Mirzan
KPU Pulau Taliabu
Kabupaten Pulau Taliabu
Maluku Utara
Tribun Ternate
Perhitungan Suara PSU Taliabu : Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul di TPS 01 Desa Bua Mbono |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.