Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Real Count Pilkada Taliabu 2024: Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul 42,43 Persen, TPS 05 Akan PSU

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membenarkan PSU akan digelar di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat

|
Sumber Instagram Sashabila Mus
Calon Bupati Pulau Taliabu 2024, Sashabila Widya L. Mus, yang saat ini unggul berdasarkan real count. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Hasil real count Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, sudah progres 100 persen data yang masuk dari 129 TPS.

Sumber data tersebut berdasarkan website pilkada2024.kpu.go.id dan tinggal menunggu rapat pleno rekapitulasi.

Berdasarkan data yang diperbarui terakhir pada Sabtu (28/11/2024) tersebut, paslon nomor urut 01 Sashabila Widya L Mus - La Ode Yasir unggul.

Baca juga: Besok, KPU Tidore Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kota

Paslon dengan tagline SAYA TALIABU tersebut unggul dengan perolehan 42,43 persen atau meraup 14.766 suara.

Disusul oleh paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus - LA Utu Ahmadi dengan perolehan 38,98 persen atau 13.548 suara.

Di posisi terakhir diisi oleh oaslon nomor urut 03 Abidin Jaaba - Dedy Mirzan dengan perolehan 18,64 persen atau 6.486 suara.

Baca juga: Unggul Pilkada 2024 , Ini Profil Calon Bupati Taliabu Sashabila Mus

Perlu diketahui bawha data tersebut berdasarkan real count yang masuk dan tidak termasuk PSU.

TPS 05 Kecamatan Taliabu Barat Akan PSU

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna saat diwawancara.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna saat diwawancara. (TribunTernate.com/Laode Havidl)

KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara, mempersiapkan logistik pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 005 Kecamatan Taliabu Barat.

PSU tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Rekomendasi Panwascam Taliabu Barat Nomor: 037/PP.00.02/MU.08/Kec.Talbar/12/2024.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, membenarkan PSU akan digelar di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Baca juga: TPS 05 di Kecamatan Taliabu Barat Akan PSU, Jadwalnya Diputuskan Besok

Pelanggaran yang ditemukan adalah dua pemilih berdomisili daerah lain yang mencoblos dua jenis surat suara, yakni Pilbup Taliabu dan Pilgub Maluku Utara.

Padahal, seharusnya mereka hanya bisa memilih untuk Pilgub Maluku Utara.

"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam adalah terkait ada 2 warga yang seharusnya mendapatkan 1 jenis surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, namun keliru diberikan 2 surat suara oleh anggota KPPS," ungkap Rometi, Senin (2/12/2024).

Rometi mengaku batas waktu PSU berlangsung selama 10 hari sejak waktu pemungutan suara dimulai.

Namun, pihaknya akan memutuskan jadwal pelaksanaan PSU pada Selasa (3/12/2024).

Sebab, KPU Pulau Taliabu masih menunggu form C Plano dan surat suara yang dicetak di Makassar.

"Besok (Selasa, 3 Desember 2024) pukul 10.00 WIT baru kami mulai putuskan (Jadwal PSU TPS 005)," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunTernate.com, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 005 berjumlah total 518 orang.

Sementara untuk partisipasi pemilih atau suara sah berjumlah 363,  sedangkan suara tidak sah untuk 3 pemilih. (*)

(TribunTernate.com/IgaAlmira/LaodeHavidl)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved