Sofifi
Banggar DPRD Maluku Utara Beri Catatan Penting untuk APBD Induk 2025: Hal Ini Harus Diperioritaskan
Untuk APBD Induk 2025, Banggar DPRD Maluku Utara menyoroti persoalan utang sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara Muksin Amrin menyampaikan sejumlah catatan penting, terkait struktur APBD Induk 2025 yang baru saja disahkan.
Catatan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih tertib dan berorientasi pada pelayanan publik.
Muksin menyoroti persoalan utang sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan.
Muksin meminta Pemprov Maluku Utara segera melunasi utang pihak ketiga pada APBD 2024.
Baca juga: Kekayaan Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Maluku Utara Sri Haryanti Hatary
Selain itu, utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota harus dialokasikan penyelesaiannya dalam APBD Induk 2025.
"Pemprov harus menyelesaikan utang sehingga APBD 2026 bisa terbebas dari beban utang bawaan tahun-tahun sebelumnya, "tegasnya.
Selain itu, Banggar DPRD juga mengingatkan agar alokasi belanja wajib untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diabaikan.
Program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen APBD Induk 2025, lanjut Muksin, harus dilaksanakan secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami berharap program-program prioritas yang tertuang dalam APBD ini benar-benar dilaksanakan secara optimal demi kepentingan masyarakat Maluku Utara, "tambah Muksin.
Muksin juga menekankan pentingnya konsistensi Pemprov dalam menyusun dan menyampaikan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Atasi Kelangkaan, Diskoperindag Halmahera Selatan Perketat Pengawasan Penjualan BBM di SPBU
Ia menyoroti praktik penyampaian dan pembahasan yang sering molor di tahun-tahun sebelumnya sebagai masalah yang perlu segera diperbaiki.
"Pemprov harus patuh pada jadwal penyampaian dan pembahasan APBD, agar tidak terjadi keterlambatan yang berimbas pada pelaksanaan program pembangunan, "harap Muksin.
"Dengan catatan dan arahan dari Banggar DPRD ini, diharapkan APBD Induk 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong percepatan pembangunan di Maluku Utara, meningkatkan pelayanan publik serta mengurangi beban keuangan daerah di masa depan, "tandasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.