Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Tetap Berpihak ke Rakyat Kecil, PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai tahun 2025 dan nantinya akan dilaksanakan sesuai undang-undang namun bersifat selektif

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KEBIJAKAN: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Perilindungan rakyat tetap menjadi prioritas Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.

Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan tersebut dalam pernyataannya di Kompelks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Penerapan PPN 12 persen akan berlaku mulai tahun 2025 dan nantinya akan dilaksanakan sesuai undang-undang namun bersifat selektif.

Baca juga: Kembali Menang, Berikut Jumlah Suara yang Diraih Ubaid-Anjas di Pilkada Halmahera Timur 2024

Dilansir dari Tribunnews.com, kata Prabowo, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah karena kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. 

Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kami Lindungi Rakyat Kecil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved