Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Soal Tunggakkan Gaji PPPK, TPP dan Jasa Medis, Besok DPRD Morotai Gelar RDP

Ketua DPRD Pulau Morotai: "Besok Jam 10 kita rapat bersama, tujuannya kita cari tahu inti pokok masalah dari tunggakkan gaji PPPK, TPP dan Jasa Medis"

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
MASALAH: Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara Muhamad Rizki saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kerja, Selasa (10/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara bakal lakukan rapat dengar pendapat (RDP) Pemkab Pulau Morotai, OPD terkait guna membahas tunggakan gaji PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki saat diwawancarai di kantornya, Selasa (10/12/2024).

Rizki mengaku, terkait beberapa masalah tersebut, pihaknya langsung mengambil sikap dengan akan melakukan pemanggilan semua pihak untuk rapat.

"Besok Jam 10 kita rapat bersama, tujuannya kita cari tahu inti pokok masalahnya. Semuanya kita bahas, baik gaji PPPK, TTP dan Jasa Medis, "katanya.

Baca juga: PPPK Morotai Gelar Aksi Damai: Segera Bayar Gaji Oktober, November dan Desember

Menurutnya, sebelum adanya aksi damai oleh PPPK kemarin, pihaknya telah melakukan penelusuran.

Hanya saja ada beberapa kendala yang dihadapi Pemda Daerah, sehingga menjadi alasan yang mana belum terselesaikan masalah yang dimaksudkan.

"Sebelumnya aksi kemarin, kami sudah mengkonfirmasi ke Pemkab mengenai pembayaran gaji PPPK dan lainnya."

Baca juga: Jasa Medis Nakes RSUD Ir Soekarno Morotai Selama Enam Bulan Bakal Dibayar Tahun Depan

"Hanya saja masih terdapat kendala, nah ini yang nanti kita cari solusinya, "cetusnya.

Karena kata, dia jika masalah yang di  suarakan tersebut harus memiliki data yang valid, sehingga tidak timbul opini publik.

"Kalau mereka cuman bicara saja tidak ada data, kita kan butuh data tu, makanya besok kita rapat untuk bahas hal itu, baik, itu gaji PPPK, TPP dan Jasa Medis, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved