Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

DPD Grib Jaya Yakin MK Selesaikan Sengketa Pilkada Malut dengan Teliti, Yusri : Kami Siap Kawal

DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Maluku Utara meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan teliti dan profesional

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Yusri Abubakar
Sekretaris DPD GRIB Jaya Maluku Utara, Yusri Abubakar, Rabu (11/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Maluku Utara meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan teliti dan profesional.

Saat ini, terdapat sejumlah sengekat Pilkada Maluku Utara 2024 telah didugat ke MK.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Malut Yusri Abubakar menegaskan, setiap tahapan sidang harus dilakukan dengan cermat dan terukur.

Baca juga: Siap Bangun Maluku Utara, Sherly Tjoanda: Saya Butuh Ide dan Pendapat Masyarakat

Yusri juga menyoroti pentingnya peran amicus curiae yang diundang untuk memberikan pandangan hukum yang berbobot, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosiologis.

“Keputusan MK harus benar-benar adil dan tidak merugikan secara politis, terutama bagi kandidat atau pasangan calon gubernur yang memperoleh suara terbanyak,” kata Yusri, Rabu (11/12/2024).

Lebih lanjut, Yusri menyatakan dukungan penuh kepada MK dalam melaksanakan tugasnya demi menegakkan hukum di Indonesia. 

“Kami tetap mendukung MK menjalankan wewenangnya dalam sengketa Pilkada Gubernur Malut. Demi konsistensi penegakan hukum, kami juga akan menyurat ke DPP GRIB Jaya agar bersama-sama mengawal perkembangan sidang di MK,” jelasnya.

Yusri juga mengingatkan, Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memberikan hak kepada peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil, tetapi hal itu tidak menjamin gugatan akan diterima oleh MK.

Baca juga: Belajar Dari Cagub Jawa Timur Khofifah, Sherly Tjoanda Siap Bangun Maluku Utara

“Tidak mudah membuktikan syarat formil dalam sengketa ini. Pemohon harus dapat menunjukkan bukti kuat adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif dan sudah ada pengujian lebih dulu di Bawaslu sesuai tingkatan,” beber Yusri.

Ia berharap, apapun keputusan MK nantinya, semua pihak dapat berbesar hati menerimanya demi kemajuan pembangunan di Maluku Utara. 

“Negeri ini membutuhkan kepala daerah definitif agar gubernur terpilih segera mengeksekusi paket kebijakan sesuai visi-misinya,” tandas Yusri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved