Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Abdul Gafur Belum Ditahan, Pengadilan Negeri Labuhan Halmahera Selatan Beri Penjelasan

Galang Adhe Sukma: Kejari Halmahera Selatan sudah harus mengeksekusi putusan dengan melakukan penahanan terhadap Abdul Gafur Achmad"

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan Galang Adhe Sukma 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara belum menahan Abdul Gafur Achmad selaku terpidana kasus pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.

Padahal, majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1 bulan dan denda Rp2, juta setelah Kejari Halmahera Selatan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Labuha.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha Galang Adhe Sukma mengatakan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas kasus ini telah diberitahukan ke Kejari Halmahera Selatan.

Karena itu, Kejari sudah harus mengeksekusi putusan itu dengan melakukan penahanan terhadap Abdul Gafur Achmad.

Baca juga: Setelah Terbentuk, Fraksi APSI Siap Kawal Aspirasi Kaum Muda Halmahera Selatan

"Untuk eksekusi terdakwa tersebut, sudah menjadi kewenangan Kejari Halmahera Selatan, "kata Galang, Jumat (13/13/2024).

"Pengadilan Tinggi dan Negeri dalam hal ini hanya memutuskan perkara saja. Mengenai eksekusi, tugasnya Kejaksaan, "sambungnya.

Menurut Galang, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku.

"Perintah Undang-undang, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, "tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halmahera Selatan Hendra Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima putusan banding tersebut.

Menurut dia, terdakwa Abdul Gafur Achmad wajib melaksanakan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan sebagaimana putusan dimaksud.

"Kami sekarang lagi menyiapkan prosedur-prosedurnya, karena pidan pemilu ini beda dengan pidana yang lain,"kata Hendra, Kamis (12/12/2024)

Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuh Nomor: 42/Pid.Sus/2024/PN Lbh, tanggal 7 November 2024.

Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gafur Achmad dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha memvonis Abdul Gafur Achmad 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Putusan ini dibacakan pada tanggal 7 November 2024, dengan nomor perkara Nomor 42/PIDSUS/2024/PN Labuha. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved