Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Didesak Proses Laporan Kasus Penganiayaan di Desa Kawasi Halmahera Selatan

Kakak korban mengaku tidak mengetahui apa alasan Polres Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara beralamat di Jl Karet Putih, Bacan Selatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta tindaklanjut laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, pada 26 November 2024 lalu. 

Pasalnya, laporan korban yang bernama Fahri Samirun tak kunjung diproses usai kejadian tersebut. 

Kakak korban, Mirjan Marsaoly, mengatakan laporan dugaan penganiayaan adiknya dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT. 

"Terlapor bernama Jul dan kawan-kawannya. Sampai sekarang Polisi belum tindaklanjut, "sesalnya Mirjan.

Baca juga: Kembali Diwacanakan, Golkar Siap Dorong Pembentukan Perda Hak Ulayat Adat Halmahera Selatan

Mirjan juga mengaku tidak mengetahui apa alasan Polres Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Padahal sudah jelas, laporan itu disertai dengan bukti visum dan foto wajah korban (memar) akibat dianiaya terduga pelaku dan kawan-kawannya.

"Tapi hingga saat ini tidak ada progres, "ungkap Mirjan dengan nada kesal. 

Mirjan yang juga praktisi hukum Maluku Utara menyebut, adiknya mengalami luka serius.

Seperti penderitaan fisik, wajah bengkak dan hidung mengalami luka sobek yang parah.

"Adik saya sampai tidak sekolah, dia baru duduk di bangku SMA. Ini karena dia mengalami luka serius," ujarnya.

Mirjan menegaskan tida ada alasan bagi Polres Halmahera Selatan untuk tidak memproses laporan itu.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Bentuk Pansus Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara BK

Ia juga menambahkan para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana. 

"Dalam penyelidikan hingga penyidikan, penyidik harus gunakan pasal itu. Kemudian laporan kami juga disertai bukti-bukti lengkap, "pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Hamahera Selatan Iptu Gian C Jumario Laapen saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon belum merespon hingga berita ini dipublis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved