Halmahera Selatan
Polisi Didesak Proses Laporan Kasus Penganiayaan di Desa Kawasi Halmahera Selatan
Kakak korban mengaku tidak mengetahui apa alasan Polres Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta tindaklanjut laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, pada 26 November 2024 lalu.
Pasalnya, laporan korban yang bernama Fahri Samirun tak kunjung diproses usai kejadian tersebut.
Kakak korban, Mirjan Marsaoly, mengatakan laporan dugaan penganiayaan adiknya dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT.
"Terlapor bernama Jul dan kawan-kawannya. Sampai sekarang Polisi belum tindaklanjut, "sesalnya Mirjan.
Baca juga: Kembali Diwacanakan, Golkar Siap Dorong Pembentukan Perda Hak Ulayat Adat Halmahera Selatan
Mirjan juga mengaku tidak mengetahui apa alasan Polres Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Padahal sudah jelas, laporan itu disertai dengan bukti visum dan foto wajah korban (memar) akibat dianiaya terduga pelaku dan kawan-kawannya.
"Tapi hingga saat ini tidak ada progres, "ungkap Mirjan dengan nada kesal.
Mirjan yang juga praktisi hukum Maluku Utara menyebut, adiknya mengalami luka serius.
Seperti penderitaan fisik, wajah bengkak dan hidung mengalami luka sobek yang parah.
"Adik saya sampai tidak sekolah, dia baru duduk di bangku SMA. Ini karena dia mengalami luka serius," ujarnya.
Mirjan menegaskan tida ada alasan bagi Polres Halmahera Selatan untuk tidak memproses laporan itu.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Bentuk Pansus Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara BK
Ia juga menambahkan para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana.
"Dalam penyelidikan hingga penyidikan, penyidik harus gunakan pasal itu. Kemudian laporan kami juga disertai bukti-bukti lengkap, "pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Hamahera Selatan Iptu Gian C Jumario Laapen saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon belum merespon hingga berita ini dipublis. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.