Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tragedi Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya Hancurkan Keluarga Haryono, Saksi Mata Jadi Tersangka

Haryono yang awalnya melapor dan merupakan saksi kunci kasus pembunuhan tersebut malah turut jadi tersangka dan ditahan

(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)
Yuliani (38), istri Haryono, sopir taksi online yang ikut jadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di Kalteng, di Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024). 

Namun, karena Haryono tidak ingin terlibat dalam kasus tersebut, ia segera mengembalikan uang pada Brigadir AK.

Setelah penemuan mayat, Haryono dan istri sepakat melaporkan kasus tersebut berharap menjadi justice collaborator.

"Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah."

"Apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah," jelas Yuliani.

Akhirnya Haryono bertolak ke Jatanras Polres pada 10 Desember 2024. Namun, niat baik mereka justru berujung surat penetapan tersangka.

"Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir."

"Suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AK) karena itu memang pekerjaannya," ungkap Yuliani.

"Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran," ujarnya.

Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, baru menerima surat penetapan Haryono sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.

"Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik," jelas Parlin.

"Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir online, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka," papar Parlin.

"Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali," lanjut dia.

Padahal, Haryono dan Brigadir AK baru kenal satu bulan sebelum kasus ini terungkap. 

Masih dilangsir dari TribunSumsel.com, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka. 

Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK, dengan salah satu tersangka adalah warga sipil. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. 

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. 

Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka. 

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya. 

Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jeritan Hati Istri Haryono, Suaminya jadi Tersangka usai Bongkar Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved