Pilgub Maluku Utara 2024
3 Paslon Gugat ke MK, Maluku Utara Duduki Urutan Ketiga Permohonan Hasil Sengketa Pilgub Terbanyak
Provinsi Maluku Utara menduduki urutan ketiga terbanyak dalam pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 ke MK
TRIBUNTERNATE.COM- Provinsi Maluku Utara menduduki urutan ketiga terbanyak dalam pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Total permohonan Pilgub yang saat ini sudah terdaftar di MK sebanyak 20 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan sengketa Pilkada pada 18 Desember 2024.
Baca juga: Sinopsis Film Modal Nekad, Tiga Bersaudara Maling TV di Rumah Bos Mafia
Dilihat dari laman resmi MK, Maluku Utara berada di bawah wilayah Papua dengan 8 gugatan dan Sulawesi sebanyak 4 gugatan.
Untuk Pilgub Maluku Utara 2024, dari empat Paslon sebanyak tiga Paslon telah resmi mengajukan gugatan tersebut per 11 Desember 2024.
Ketiga Paslon tersebut adalah Husain Sjah - Asrul Rasyid Ichsan, Aliong Mus - Sahril Thahir, dan Muhammad Kasuba - Basri Salama.
Mereka menggugat terkait perselisihan hasil Pilgub Maluku Utara Tahun 2024.
Setelah permohonan gugatan diajukan, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca juga: Sinopsis Film Sorop, Perjuangan Putus Asa Hanif dan Isti Hadapi Teror Kehadiran Paman
Diketahui, Pilgub Maluku Utara saat ini diungguli oleh Paslon nomor urut empat Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe, dengan perolehan suara sebanyak 359.416 suara.
Disusul Paslon nomor urut 1 Husain Sjah - Asrul Rasyid Ichsan 168.174 suara. Kemudian, Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba - Basri Salama sebanyak 91.297 suara dan Paslon nomor urut 2 Aliong Mus - Sahril Thahir mendapatkan 76.605 suara.
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.