Halmahera Selatan
Belum Tetapkan Tersangka Korupsi BPRS, Kejari Halmahera Selatan Didemo
Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didemo sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, didemo sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Jumat (20/12/2024).
Massa aksi mendesak lembaga Adhyaksa tersebut segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
Koordinator FPAK, Muhammad Saifudin, menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan hari ini sebagai bentuk pengawasan atas proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Halmahera Selatan, termasuk dugaan korupsi di BPRS.
Baca juga: Polda Malut Kerahkan 183 Personel Amankan Perayaan Nataru di Ternate, TNI Siap Bantu
"Kasus ini penanganannya sudah cukup lama, tapi sampai sekarang belum ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Padahal, kasus sudah naik penyidikan," ujar Saifudin.
Dia menjelaskan, BPRS Saruma Sejahtera didirikan Pemkab Halmahera Selatan untuk pengembangan ekonomi daerah dan pemerintah melakukan penyertaan modal sebanyak Rp20 miliar terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.
Namun pada awal 2023, terungkap dugaan penyelewengan dana sebanyak Rp15 miliar yang membuat proses kerdit di Bank daerah tersebut macet.
Saifudin menyebu, dalam kasus ini sejumlah pejabat telah diperiksa Kejari, di antaranya mantan Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, Komisaris Utama BPRS Sofyan Abas, Anggota Direksi BPRS Rustam Mohdar, dan Anggota Komisaris BPRS Muchlis Sangaji.
"Selain itu turut menyeret dua nama pejabat yakni Saiful Turuy selaku mantan Sekda dan Aswin Adam mantan Kepala BPKAD, yang juga pemegang saham pengendali BPRS. Begitu juga Leny (kontraktor), lantaran yang terlibat dalam kredit macet miliaran rupiah," jelasnya.
Baca juga: Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2025, Hal Ini Jadi Atensi Pj Gubernur Maluku Utara
Lebih lanjut, Saifudin mengatakan kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera terdapat kerugian negara sebanyak Rp8 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Tetapi menurut Saifudin, belakangan ini sikap pihak Kejari Halmahera Sslatan makin tidak jelas, karena sebelumnya telah menyampaikan akan mengumumkan tersangka ke publik dalam waktu dekat.
"Pernyataan Kejari yang tidak konsisten menjadi pertanyaan, sejauh mana komitmen Kejari dalam penanganan kasus korupsi di BPRS yang prosesnya sudah hampir dua tahun," pungkas Saifudin. (*)
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.