Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Pengelolaan TKD 2024 Terbaik Pertama se Maluku Utara, Pemkab Morotai Raih Penghargaan dari DJPb

Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil menjadi yang terbaik dan menduduki peringkat pertama dalam pengelolaan TKD Tahun 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Humas Pemkab Morotai
Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir saat memberikan piagam penghargaan ke Kaban BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani sebagai peringkat pertama atas kinerja pengolaan Alokasi Transfer ke Daerah terbaik tahun anggaran 2024, Jumat (20/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, berhasil menjadi yang terbaik dan menduduki peringkat pertama untuk penilaian kinerja dalam pengelolaan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dan diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi TKD tahun 2025, yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (19/12/2024). 

Piagam Penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) wilayah Provinsi Maluku Utara, atas kinerja Pemkab Pulau Morotai dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta inovasi pelayanan publik.

Baca juga: Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate

"Tentunya Pemkab merasa bersyukur dan terima kasih atas pencapaian ini," kata Kaban BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani, Jumat (20/2/2024).

Menurutnya, alasan DJPb wilayah Provinsi Maluku Utara memberikan penghargaan itu, ke Pemkab Pulau Morotai, kareena Kabupaten Pulau Morotai, dapat penilaian dari DJPb Maluku Utara dengan kinerja pengelolaan TKD terbaik tahun anggaran 2024.

"Karena Pemkab Morotai secara penganggaran tepat sasaran dan tepat waktu,"terangnya.

Piagam Penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Pulau Morotai, Jumat (20/12/2024).
Piagam Penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Pulau Morotai, Jumat (20/12/2024). (Dok. Humas Pemkab Morotai)

Diketahui, kegiatan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD tahun anggaran 2025 tersebut karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 telah disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2004. 

Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN di tahun anggaran mendatang.

Foto bersama dalam kegiatan penyerahan DIPA dan buku Alokasi TKD tahun anggaran 2025, Kamis (19/12/2024)
Foto bersama dalam kegiatan penyerahan DIPA dan buku Alokasi TKD tahun anggaran 2025, Kamis (19/12/2024) (Dok. Humas Pemkab Morotai)

APBN 2025 juga disusun dalam masa transisi pemerintahan, dengan tetap menjaga semangat keberlanjutan dan optimisme, meskipun harus tetap waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional yang penuh tantangan.

Pengelolaan TKD atau Transfer ke Daerah adalah kegiatan yang mengatur kebijakan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana yang dialokasikan ke daerah. Pengelolaan TKD yang tepat dapat membantu mengurangi ketimpangan antar wilayah, meningkatkan akses layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca juga: Sambut Nataru, Telkomsel Pastikan Kesiapan Konektivitas dan Layanan Digital Terdepan

Dana transfer ke daerah yang dimaksud misalnya, Dana Alokasi Umum  (DAU) terdiri dari DAU Block Grant dan DAU Spesific Grant, Dana Alokasi Khusus (DAK), terdiri dari DAK fisik, non fisik, Dana Bagi Hasil ( DBH ), Ada 
juga Dana Otonomi khusus (Otsus), Dana Desa (DD), dan Dana Fiskal.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved