Pulau Morotai
Pengelolaan TKD 2024 Terbaik Pertama se Maluku Utara, Pemkab Morotai Raih Penghargaan dari DJPb
Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil menjadi yang terbaik dan menduduki peringkat pertama dalam pengelolaan TKD Tahun 2024
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, berhasil menjadi yang terbaik dan menduduki peringkat pertama untuk penilaian kinerja dalam pengelolaan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penghargaan diserahkan oleh Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dan diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi TKD tahun 2025, yang berlangsung di Kota Ternate, Kamis (19/12/2024).
Piagam Penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) wilayah Provinsi Maluku Utara, atas kinerja Pemkab Pulau Morotai dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta inovasi pelayanan publik.
Baca juga: Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate
"Tentunya Pemkab merasa bersyukur dan terima kasih atas pencapaian ini," kata Kaban BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani, Jumat (20/2/2024).
Menurutnya, alasan DJPb wilayah Provinsi Maluku Utara memberikan penghargaan itu, ke Pemkab Pulau Morotai, kareena Kabupaten Pulau Morotai, dapat penilaian dari DJPb Maluku Utara dengan kinerja pengelolaan TKD terbaik tahun anggaran 2024.
"Karena Pemkab Morotai secara penganggaran tepat sasaran dan tepat waktu,"terangnya.

Diketahui, kegiatan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD tahun anggaran 2025 tersebut karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 telah disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2004.
Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN di tahun anggaran mendatang.

APBN 2025 juga disusun dalam masa transisi pemerintahan, dengan tetap menjaga semangat keberlanjutan dan optimisme, meskipun harus tetap waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional yang penuh tantangan.
Pengelolaan TKD atau Transfer ke Daerah adalah kegiatan yang mengatur kebijakan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana yang dialokasikan ke daerah. Pengelolaan TKD yang tepat dapat membantu mengurangi ketimpangan antar wilayah, meningkatkan akses layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca juga: Sambut Nataru, Telkomsel Pastikan Kesiapan Konektivitas dan Layanan Digital Terdepan
Dana transfer ke daerah yang dimaksud misalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari DAU Block Grant dan DAU Spesific Grant, Dana Alokasi Khusus (DAK), terdiri dari DAK fisik, non fisik, Dana Bagi Hasil ( DBH ), Ada
juga Dana Otonomi khusus (Otsus), Dana Desa (DD), dan Dana Fiskal.(*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.