Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai dari 8 Bom Ikan hingga 0,99 Gram Sabu

Kajari Taliabu Nurwinardi: "Barang bukti Narkoba golongan I jenis metamfetamine/sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air"

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PEMUSNAHAN: Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana, Jumat (20/12/2024) 

TRIBUNTERNATE COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Amatan TribunTernate.com, giat tersebut bertempat di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Jumat (20/12/2024) lalu.

Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi menjelaskan, giat pemusnahan merupakan tugas dan fungsi penuntut umum, sebagai pelaksana dari penetapan hakim.

Adapun barang bukti yanv dimusnahkan meliputi perkara perikanan, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan dan perkara Narkoba.

Baca juga: Kejari Taliabu Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Korupsi, Nazamuddin: Pelapor Dilindungi

"Dan khususnya untuk barang bukti Narkoba golongan I jenis metamfetamine/sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air."

"Tuujuannya agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum, yang tidak bertanggungjawab, "kata Nurwinardi, Minggu (22/12/2024).

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan bantuan peralatan mesin gerinda tangan.

"Kemudian dibakar di tong bekas, serta dilarutkan dalam air. Dan limbah larutannya dibuang kedalam closed, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, "pungkas Nurwinardi.

Barang Bukti yang Dimusnahkan Sebagai Berikut:

Kejari Taliabu musnahkan barang bukti 01
Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana

1. Perkara perikanan, sebagaimana melanggar Pasal 84 (ayat) 1 Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU tentang Perikanan, dengan atas nama terpidana Karno Darwin alias Labo yakni:

  • 1 unit kompresor
  • 8 buah bom yang dikemas dalam botol bir
  • 5 buah pupuk merk cantik yang dikemas dalam botol air mineral
  • 7 buah dopis
  • 1 botol belerang
  • 2 kaca mata selam
  • 35 kilogram jenis campuran
  • 1 buah dakor
  • 1 buah sepatu selam
  • 1 buah pemberat

2. Perkara Narkoba jenis sabu berat bruto 0,99 gram dan 0,86 gram sebagai berikut.

Sebagaimana barang bukti perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terpidana atasnama David Hendra alias Mas, dengan BB satu sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram.

Kemudian terpidana atasnama Ahmad Fahreza dengan perkara jual beli narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan barang bukti satu sachet plastik kecil narkotika jenis sabu dengan bruto 0,86 gram.

Selanjutnya terpidana atasnama Esrayanti alias Lia dengan perkara jual beli narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan BB satu sachet plastik kecil kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram.

3. Perkara penganiayaan, sebagaimana melanggar Pasal 351 (1) KUHP, atas nama Terpidana Agarudin La Umbi alias Aga.

Dengan BB sebilah pisau badik dengan panjang keseluruhan 50 cm, lebar 2 inc, tebal 4 mili, dan panjang gagang 15 cm.

4. Perkara penganiayaan, sebagaimana melanggar Pasal 351 (1) KUHP, atas nama terpidana Burhan La Tunga alias La Buru, dengan BB sebilah parang dengan panjang mata parang 44 cm , lebar 3,3 cm, panjang ulu 14 cm, dan panjang keseluruhan 58 cm.

5. Perkara penganiayaan Berat, sebagaimana melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP, terpidana yakni Frendi Saimima Alias Endi.

Dengan BB satu buah parang dengan ukuran panjang isi 30,78 cm, lebar 5,5 cm, gagang/ulu 15,5 cm, dan panjang keseluruhan 52,5 cm.

6. Perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya.

Yakni melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana atas nama Rahima alias Rahim, dengan BB satu lembar baju lengan panjang warna pink, satu lembar celana pendek bercorak kotak-kotak, satu lembar celana dalam warna biru muda terdapat tulisan Artpop Kids.

7. Perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana bernama Yohdit alias La Odit, dengan BB satu lembar baju warna kuning lengan pendek bertuliskan 3 Second.

Baca juga: Jadi Ketua DPD PPNI Taliabu 2024-2029, Syahrul La Dua Siap Dorong Program Kesehatan

Satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu, satu lembar celana dalam warna creme bermotif, dan 
satu lembar bra warna hijau tosca.

8. Perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana atasnama Fransiskus Ngamle alias Hengki, dengan BB satu lembar celana panjang warna pink, satu lembar baju lengan pendek warna pink, satu lembar bra warna biru muda, dan satu lembar celana dalam warna pink. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved