Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Korupsi, Nazamuddin: Pelapor Dilindungi

Kejari Taliabu meminta masyarakat melapor jika mengetahui adanya indikasi Korupsi, hal ini selaras dengan tren positif kasus yang sedang ditangani

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Google.com
HUKUM: Iluatrasi Korupsi. Di mana Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara meminta masyarakat melapor jika mengetahui adanya indikasi Korupsi 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Satu per satu dugaan indikasi Korupsi Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai terungkap.

Hal tersebut sehubungan dengan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Diakhir tahun 2024, Kejari Pulau Taliabu memproses dua perkara dugaan kerugian negara.

Di antaranya kasus 14 proyek Mandi, Cuci, Kakus atau MCK fiktif Tahun Anggaran (T.A) 2022.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Anggaran Penyertaan Modal di Taliabu OTW Naik Status

Di mana perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sembari menunggu penetapan tersangka setelah diterbitkannya hasil kerugian keuangan negara, oleh Tim Auditor BPK RI.

Serta dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda), yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin membenarkan dua perkara tersebut sedang ditangani.

Kemudian sejumlah saksi dalam kasus itu juga telah dilakukan pemeriksaan.

Karena itu, Nazamuddin meminta masyarakat agar bisa melaporkan bila mana menemukan indikasi dugaan Korupsi.

Sebab pada prinsipnya, Kejari Pulau Taliabu fokus dalam hal menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi.

"Harapannya ketika ada masyarakat yang mengetahui ada indikasi (Korupsi), agar bisa dilaporkan secara resmi ke kami melalui surat. Dan kami akan respon, "ungkap Nazamuddin, Minggu (22/12/2024).

Dia menyampaikan, masyarakat sebagai pelapor indikasi korupsi tak perlu takut.

Baca juga: Jadi Ketua DPD PPNI Taliabu 2024-2029, Syahrul La Dua Siap Dorong Program Kesehatan

Di mana, Jaksa menjamin untuk menutupi identitas masyarakat sebagai pelapor.

"Dan tentunya terhadap pelapor, akan memberikan perlindungan tidak akan menyampaikan ke publik siapa pelapornya."

"Karena secara aturan terhadap pelapor itu wajib untuk untuk dilindungi, "pungkas Nazamuddin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved