Selasa, 9 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jaga Ketertiban, Pemkab Halmahera Selatan Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Perayaan Natal

Pemkab Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melarang aktivitas di seluruh Tempat Hiburan Malam selama perayaan Natal 2024

Tayang:
TribunTernate.com/istimewa
Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyampaikan surat pemberitahuan penutupan sementara salah satu THM di Kecamatan Bacan Selatan, Senin (23/12/2024) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melarang aktivitas di seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama perayaan Natal 2024.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penutupan Nomor : 331.1/4349/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Kasatpol PP Halmahera Selatan, Rustam Salmon, mengatakan bahwa dalam surat tersebut, melarang aktivitas THM selama dua hari, dari tanggal 24 Desember sampai 26 Desember.

Baca juga: Beda Aura, Lionel Messi Bikin Emi Martinez Merasa Beruntung: Kalau Lihat Dia Pasti Ingin Meniru

Dia menjelaskan, langkah penutupan ini bertujuan menjaga kemanan, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Selain itu, untuk mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah Natal umat Kristen yang akan berlangsung 25 Desember.

"Kita jaga ketertiban Natal, jadi sejak surat pemberitahuan itu keluar maka setiap tempat karaoke atau jasa hiburan malam belum bisa dibuka," kata Rustam, Selasa (24/12/2024).

Rustam mengaku, surat pemberitahuan penutupan sementara THM telah disampaikan ke seluruh pelaku usaha.

Dia juga menyebut ada sanksi tegas yang dikenakan jika para pelaku usaha THM mengabaikan surat tersebut.

"Sanksi yang dikenakan adalah administrasi yaitu pencabutan izin," ungkapnya.

Rustam menambahkan, personel Satpol PP Halmahera Selatan akan memantau setiap THM di masa penutupan sementara.

Baca juga: Liga 1: Bek Andalan Persija Jakarta Ondrej Kudela Dipastikan Absen Saat Jumpa Malut United

Karena itu, ia berharap para pelaku usaha harus taat terhadap kebijakan pemerintah.

"Siang hari juga tidak bisa dibuka, kalau kedapatan kami tindak. Sekali lagi, ini dalam rangka ketertiban ibadah Natal umat Kristen," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved