Senin, 25 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bikin Lampu Jalan Padam Total, Pencuri Kabel PJU di Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan Polres Halmahera Selatan, pelaku diketahui sudah menjarah kabel fasilitas umum tersebut sejak awal Mei 2026

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Pelaku pencuri kabel lampu PJU (menunduk) saat diamankan ke Polres Halmahera Selatan, Sabtu (23/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah menjarah kabel fasilitas umum tersebut sejak awal Mei 2026 

Ringkasan Berita:1. Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan meringkus seorang pria berinisial D pada Sabtu (23/5/2026)
2. Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan
3. Kasus ini terungkap setelah Dinas Perhubungan Halmahera Selatan melayangkan laporan resmi ke polisi

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara meringkus seorang pria berinisial D pada Sabtu (23/5/2026).

Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku spesialis pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Perhubungan Halmahera Selatan melayangkan laporan resmi ke polisi.

Pasalnya fasilitas lampu PJU di sepanjang ruas jalan Labuha-Panamboang mendadak padam total, hingga memicu keresahan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Senin 25 Mei 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap

Kanit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Selatan Aipda Idrus Usman mengatakan aksi nekat pelaku ternyata bukan yang pertama kali.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah menjarah kabel fasilitas umum tersebut sejak awal Mei 2026.

"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku tercatat sudah melakukan aksi pencurian kabel ini sebanyak enam kali, "ungkap Aipda Idrus dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

HUKUM: Pelaku pencuri kabel lampu PJU (menunduk) saat diamankan ke Polres Halmahera Selatan, Sabtu (23/5/2026).
HUKUM: Pelaku pencuri kabel lampu PJU (menunduk) saat diamankan ke Polres Halmahera Selatan, Sabtu (23/5/2026). (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Kabel-kabel hasil curian tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya, lalu dijual kepada salah satu pengusaha pengepul besi tua di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Idrus menambahkan, pelaku D tidak bekerja sendirian. pihaknya telah mengantongi identitas dua terduga pelaku lain yang ikut terlibat dalam sindikat pencurian ini.

Sayangnya kedua pelaku tersebut berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terduga pelaku yang sudah kami amankan telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik, "tutur Aipda Idrus.

Pihak Satreskrim Polres Halmahera Selatan saat ini masih terus melakukan pendalaman.

Polisi juga segera melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status hukum pelaku menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, konsekuensi hukumnya sudah sangat jelas mengarah pada penetapan status tersangka. Namun kami masih menunggu proses gelar perkara formal, "jelasnya.

Aksi pencurian kabel ini dinilai sangat merugikan pemerintah daerah karena merusak fasilitas publik yang dibiayai negara.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 25 Mei 2026: Karier, Bisnis, Hoki Finansial

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved