Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Siap Bayar Lahan Proyek Multiyears yang Disoal Warga Labuha
Lahan yanh diklaim siap dibayar, asalkan warga Labuha, Halmahera Selatan bisa membuktikan kepemilikan secara adminstrasi
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menyatakan siap membayar lahan di kawasan Pelabuhan Habibi yang disoal warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
Adapun lahan tersebut, masuk dalam salah satu item kegiatan proyek Multiyears yang pekerjaannya ditargetkan selesai tahun 2024.
"Kita siap bayar, lahan yang di Habibi, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Muhammad Nur, Rabu (25/12/2024).
Menurut Nur, pihaknya telah menggelar rapat bersama warga yang mempersoalkan lahan tersebut.
Baca juga: Jual Beras, Perusda Prima Niaga Halmahera Selatan Ingin Kebutuhan Setiap Desa Terpenuhi
Dalam rapat itu, sudah ada kesepakatan sehingga problem lahan di kawasan Pelabuhan Habibi sudah bisa ada kesimpulan penyelesaian.
"Jadi lahan yang konon katanya bekas lokasi kuburan itu siap dibayar, asalkan warga (yang persoalkan) bisa membuktikan kepemilikan secara adminstrasi, "jelasnya.
Nur mengaku, lahan yang dipersoalkan warga Labuha itu adalah lokasi hasil reklamasi.
Namun, dia belum dapat memastikan status kepemilikan lahan yang disoal hingga terjadi aksi pemalangan jalan pekan lalu.
"Setahu saya jamam Muhammad Kasuba (sebagai Bupati Halmahera Selatan) itu direklamasi."
"Tapi kita tetap menunggu syarat yang harus dipenuhi warga kalau lahan yang dipersoalkan mau dibayar, "jelasnya.
Dia menambahkan, nilai pembayaran lahan di kawasan Pelabuhan Habibi akan disesuaikan dengan hasil penilaian otoritas terkat.
"Jadi ada lembaga yang punya kewenangan untuk menilai harga lahan. Kita yang di Tim Terpadu, akan sesuaikan dengan nilai yang ditetapkan. Tapi warga harus bisa sampaikan bukti kepemilikan baru dibayar, "tukasnya.
Sebelumnya, warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan memalang jalan menuju Pelabuhan Habibi, pada Jumat (20/12/2024).
Pantauan TribunTernate.com, di tengah ruas jalan tersebut terpampang spanduk tertulis 'Akses Jalan Sementara Ditutup'.
Di spanduk yang sama, ada tulisan yang menerangkan lahan di kawasan jalan itu belum dilakukan ganti rugi oleh Pemkab Halmahera Selatan.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.