Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Siap Bayar Lahan Proyek Multiyears yang Disoal Warga Labuha

Lahan yanh diklaim siap dibayar, asalkan warga Labuha, Halmahera Selatan bisa membuktikan kepemilikan secara adminstrasi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROYEK: Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhammad Nur 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menyatakan siap membayar lahan di kawasan Pelabuhan Habibi yang disoal warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Adapun lahan tersebut, masuk dalam salah satu item kegiatan proyek Multiyears yang pekerjaannya ditargetkan selesai tahun 2024.

"Kita siap bayar, lahan yang di Habibi, "ujar Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Halmahera Selatan Muhammad Nur, Rabu (25/12/2024).

Menurut Nur, pihaknya telah menggelar rapat bersama warga yang mempersoalkan lahan tersebut.

Baca juga: Jual Beras, Perusda Prima Niaga Halmahera Selatan Ingin Kebutuhan Setiap Desa Terpenuhi

Dalam rapat itu, sudah ada kesepakatan sehingga problem lahan di kawasan Pelabuhan Habibi sudah bisa ada kesimpulan penyelesaian.

"Jadi lahan yang konon katanya bekas lokasi kuburan itu siap dibayar, asalkan warga (yang persoalkan) bisa membuktikan kepemilikan secara adminstrasi, "jelasnya.

Nur mengaku, lahan yang dipersoalkan warga Labuha itu adalah lokasi hasil reklamasi.

Namun, dia belum dapat memastikan status kepemilikan lahan yang disoal hingga terjadi aksi pemalangan jalan pekan lalu.

"Setahu saya jamam Muhammad Kasuba (sebagai Bupati Halmahera Selatan) itu direklamasi."

"Tapi kita tetap menunggu syarat yang harus dipenuhi warga kalau lahan yang dipersoalkan mau dibayar, "jelasnya.

Dia menambahkan, nilai pembayaran lahan di kawasan Pelabuhan Habibi akan disesuaikan dengan hasil penilaian otoritas terkat.

"Jadi ada lembaga yang punya kewenangan untuk menilai harga lahan. Kita yang di Tim Terpadu, akan sesuaikan dengan nilai yang ditetapkan. Tapi warga harus bisa sampaikan bukti kepemilikan baru dibayar, "tukasnya.

Sebelumnya, warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan memalang jalan menuju Pelabuhan Habibi, pada Jumat (20/12/2024).

Pantauan TribunTernate.com, di tengah ruas jalan tersebut terpampang spanduk tertulis 'Akses Jalan Sementara Ditutup'.

Di spanduk yang sama, ada tulisan yang menerangkan lahan di kawasan jalan itu belum dilakukan ganti rugi oleh Pemkab Halmahera Selatan.

Warga juga membentangkan kayu balok ke badan jalan sehingga tak bisa dilintasi kendaraan.

Adapun pemalangan ruas jalan tersebut berkaitan dengan proyek penataan kawasan Pantai Labuha yang masuk dalam item kegiatan Multiyears.

Di mana, warga mempersoalkan lahan yang masuk dalam lokasi proyek itu, karena lahan tersebut merupakan tanah wakaf eks pekeburan islam Habibi.

Menanggapi aksi pemalangan ini, Anggota DPRD Halmahera Selatan Masdar Mansur mendesak Pemkab segera mencari solusi agar pelaksanaan proyek penataan kawasan Lantai Labuha tak lagi dihalangi warga.

Menurut dia, warga yang mempersoalkan ganti rugi lahan dapat dimediasi secara langsung. 

"Pemerintah harus mediasi keinginan warga, kalau proyek tidak jalan kan yang rugi pemerintah, karena sudah melaksanakan proyek itu," ujar Masdar. 

Masdar mengatakan, aksi pemalangan jalan di lokasi proyek tersebut, bukan kali pertama dilakukan.

Baca juga: Kades Nyonyifi Halmahera Selatan Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan

Namun sudah sejak proyek itu mulai dikerjakan, sudah ada protes yang dilayangkan warga lantaran persoalan lahan belum diselesaikan. 

Politisi PDIP ini pun menilai perencanaan awal atas pelaksanaan proyek Multiyears oleh Pemkab Halmahera Selatan, tidak dilakukan secara matang. 

"Ini masalahnya di perencanaan, jadi ke depenannya pemerintah harus lebih jeli. Karena bukan hanya di Habibi, kegiatan Multiyears di Babang juga kan lahannya bermasalah, "tandas Masdar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved