Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kades Nyonyifi Halmahera Selatan Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan

Menurut terduga korban, penganiayaan terhadapnya terjadi di Desa Nyonfifi, Halmahera Selatan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIT

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi penganiayaan. Kades Nyonyifi Halmahera Selatan, Maluku Utara dipolisikan atas dugaan penganiayaan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Hasim Hairun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Laporan tersebut berdasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) di Polres Halsel bernomor: STPLP/671/1/XII/2024/SPKT.

Hasim Hairun dilaporkan karena diduga menganiaya salah satu warganya bernama Norma Lantuna (34).

Menurut Norma, penganiayaan terhadapnya terjadi di Desa Nyonfifi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIT.

Baca juga: 6 WBP Lapas Labuhan Halmahera Selatan Dapat Remisi Natal 2024

Dia menyebut, penganiayaan terhadapnya bermula dari kesalapahaman. 

"Awalnya saya sedang bercerita dengan Pak Gudawi Kader Samual di kediaman Pak Guntur Idris."

"Tiba-tiba datang Pak Kades (Hasim Hairun) langsung terjadi adu mulut antara keduanya, "ujar Norma, Rabu (25/12/2024).

Norma mengatakan dirinya berupaya melerai kedua belah pihak dengan mendorong terlapor Hasim Hairun.

Namun ia justru kembali dilabrak terlapor Hasim Hairun dengan tamparan. 

"Padahal tujuan saya mendorong pak Kades untuk melerai kedua belah pihak sehingga tidak terjadi perkelahian."

"Tapi saya dipukul oleh terlapor dengan cara menampar saya sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, "ungkapnya.

Atas hal itu, Norma pun membuat laporan polisi di Polres Halmahera Selatan karena merasa dirugikan atas perbuatan Kades Nyonyifi.

Baca juga: 5 Pemain Liverpool Terancam Skors: Dominik Szoboszlai, Cody Gakpo, Darwin Nunez Nyaris Kena

Dia mendesak pihak kepolisian memproses Kades tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Tindakan Pak Kades tidak dapat dibenarkan. Maka saya minta pihak kepolisian tindak lanjut laporan saya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku, "tandasnya. 

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Nyonfifi, belum merespons hingga berita ini dipublikasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved