Kebakaran di Ternate
Fakta-fakta Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Ternate, Ledakan Aki Bakar Timbunan Pertamax 350 Liter
Beberapa fakta terungkap pada penyelidikan awal peristiwa kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut sederet fakta soal mobil pengangkut BBM di Kota Ternate yang terbakar, Rabu (25/12/2024).
Beberapa fakta terungkap pada penyelidikan awal peristiwa kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Polres Ternate mengungkapkan kebakaran bersumber dari mobil milik terduga pelaku berinisial I yang mengangkut BBM dengan tangki rakitan.
Baca juga: Penyelidikan Awal Kebakaran di Ternate, Ledakan Aki Mobil hingga Terduga Pelaku Timbun BBM 350 Liter

Terduga Pelaku Timbun 350 Liter BBM Pertamax
Hasil penyelidikan awal terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan melalui rekaman cctv milik SPBU Batu Anteru.
Di mana, pengisian BBM jenis pertamax yang dilakukan oleh terduga pelaku I ini terpantau dari rekaman cctv SPBU batu anteru.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengungkapkan, sebelum terjadi kebakaran, pada pukul 10.38 WIT terduga pelaku dengan mobil carry nomor polisi Dg 1358 UW warna biru.
Ia mengisi BBM jenis pertamax di SPBU Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, sebanyak 25 liter dalam tangki mobil.
Tak lama, terduga pelaku kembali mengisi tangki mobilnya lagi sebanyak 25 liter BBM Pertamax.
Selanjutnya pukul 11.09 WIT, terduga pelaku kembali mengisi BBM 25 liter per jerigen dengan total 12 buah.
"Dan totalnya 300 liter jerigen tersebut di dalam mobil dengan nomor polisi DG 1358 UW, sekitar jam 11.27 WIT terlapor selesai pengisian BBM Pertamax dan meninggalkan SPBU tersebut," ungkap Umar.
Identitas Petugas SPBU Sebagai Penjual
Terduga pelaku penimbun BBM tersebut kata AKP Umar, membeli Pertamax dengan total 350 liter.
Dengan harga per liter Rp12.400, terduga pelaku membayar lebih dari Rp 4 juta ke pertugas SPBU bernama Nasarudin Limatahu.
"Total harga semuanya Rp4.340.000," cetusnya.
Kebakaran Terjadi di Rumah Terduga Pelaku

Setelah selesai mengisi BBM Pertamax di jerigen, terduga pelaku kemudian menuju ke rumahnya atau TKP kebakaran.
"Seperti diketahui, peristiwa kebakaran terjadi hari Rabu 25 Desember 2024 sekitar jam 11.30 WIT di mobil terlapor, yang bertempat di depan rumah terlapor Kelurahan Maliaro," ucap Umar.
Menurut pengakuan terduga pelaku, kebakaran berasal dari ledakan Aki 74 Ampere yang berada di bawah tempat duduk penumpang bagian tengah.
Api Menghanguskan 3 Mobil, 1 Rumah dan Sebuah Gudang Pakaian
Api kemudian merambat ke bagian tempat duduk, dan sempat coba dipandamkan dengan kain yang ada dalam mobil namun tidak berhasil.
Upaya terduga pelaku serta warga untuk mendorong keluar mobil dari halaman rumah tidak berhasil mencegah api merambat.
Api semakin membesar, mengingat adanya ratusan liter BBM Pertamax dalam mobil tersebut.
"Dari akibat kebakaran mobil ini api merambat kerumah terlapor bagian teras, ke mobil avanza dengan nomor polisi DG 1894 K an Zunaidi kambey alias boy,"
"Kemudian ke gudang pakaian, tas, dan serta celana jualan milik saksi Zunaidi Kambey, dan di bagian depan mobil open cap milik supriyono hingga terbakar," ujar AKP Umar.
Kerugian Kebakaran

Sebagai informasi, kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran tersebut berupa 1 Unit Mobil Angkutan Umum milik terlapor I, 1 Unit Mobil Merek Toyota Avanza Warna Hitam milik Zunaidi Kambey.
Kemudian, 1 Unit Mobil Suzuki Carry jenis Open Cap nomor Polisi DG 1899 KC milik Supriyono, 1 Unit bangunan Gudang hangus terbakar yang berisi Pakaian, Celana, dan Tas - Tas Jualan, dan 1 Unit Rumah bagian teras terbakar milik teralpor.
Umar menyebut, sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan, yaitu rekamana CCTV SPBU Batu Anteru, CCTV kebakaran, 6 buah jerigen yang terbakar, 16 buah jerigen kosong ukuran 25 liter, 2 galon ukuran 10 liter berisi BBM Jenis pertalite.
Ancaman Pidana, Terduga Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka
Umar menambahkan, untuk pasal yang disangkakan dalam peristiwa kebakaran adalah 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda senilai Rp4,5 juta.
Untuk Pasal yang disangkakan dalam penyalahgunaan BBM adalah pasal 53 UU no 22 Tahun 2001, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
Namun, lanjut Umar, jika pelanggaran tersebut menimbulkan korban atau kerusakan kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan atau lingkungan hidup, maka Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 juta," ucapya.
Terpisah, Umar menyampaikan, terlapor kebakaran belum ditetapkan tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka, karena dari pihak reskrim masih melakukan penyelidikan, dan kami akan panggil manajemen SPBU Batu Anteru untuk dimintai keterangan," tandasnya. (*)
Rumah Terbakar, Ryan Momo Warga Kelurahan Makasar Timur Ternate Akui Alami Trauma |
![]() |
---|
15 Kali Layanan Pemadaman Kebakaran di Ternate per Januari-Agustus 2025, Ini Penyebab Utamanya |
![]() |
---|
Kronologis Kebakaran Rumah Milik Ryan Momo di Kelurahan Makasar Timur Ternate |
![]() |
---|
Rumah Milik Ryan Momo di Kelurahan Makasar Timur Ternate Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Terima Hasil Labfor, Berikut Penyebab Kebakaran 3 Ruko di Kelurahan Gamalama Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.