Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Update, Jaksa Periksa 9 Saksi Kasus Penyalahgunaan Anggaran Penyertaan Modal Perusda Taliabu

9 saksi sudah diperiksa atas kasus penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Perusda Taliabu, termasuk 3 dewan direksi PT TJM

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode havidl
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara Nazamuddin 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pernyataan modal T.A 2020 sebesar Rp 1,5 miliar ditubuh Perusda Pulau Taliabu.

Di mana, anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menyampaikan perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

"Sejauh ini kamis sudah periksa 9 orang saksi, termasuk 3 dewan direksi PT TJM, "ungkapnya saat dihubungi TribunTernate.com, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Temuan Proyek RSP di Pulau Makian Sudah Disidang Inspektorat Halmahera Selatan

Diketahui, perkara tersebut didalami sejak terbitnya Surat Perintah Kajari Pulau Taliabu tertanggal 3 Juli 2024.

Dalam proses penyelidikan dari awal hingga saat ini Jaksa masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Berikut 9 saksi yang telah diperiksa:

1. Direktur Utama PT TJM, HAK alias Hamka

2. Direktur Keuangan PT TJM, FS alias Ibu Nona

Baca juga: Polsek Taliabu Timur Selatan Temukan Puluhan Liter Cap Tikus Jelang Tahun Baru 2025

3. Direktur Umum PT TJM, YR alias Yakob

4. Mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, IM alias Irwan

5. Serta 5 orang saksi lainnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved