Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Temuan Proyek RSP di Pulau Makian Sudah Disidang Inspektorat Halmahera Selatan

PT Bina Bangun Sakti diminta lakukan pengembalian Rp 1,3 miliar sebagaimana hasil audit BPK atas temuan proyek RSP di Pulau Makian, Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROYEK: Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara Ilham Abubakar. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), atas temua BPK terhadap pelaksanaan proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) di Pulau Makian tahun anggaran (T.A) 2023.

Melalui sidang ini, pihak rekanan dalam hal ini PT Bina Bangun Sakti diwajibkan melakukan pengembalian Rp 1,3 miliar sebagaimana hasil audit BPK.

"Kami juga sudah mengeluarkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kepada bersangkutan (pihak PT Bina Bangun Sakti), "ujar Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar, Selasa (31/12/2024).

Ilham menjelaskan, dengan adanya sidang TP-TGR ini, eks kontraktor proyek RSP Pulau Makian telah lepas dari pidana, dan masuk ranah adminstrasi negara.

Baca juga: Polsek Taliabu Timur Selatan Temukan Puluhan Liter Cap Tikus Jelang Tahun Baru 2025

Tetapi selama 2 tahun ke depan, harus dilakukan pengembalian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tentang pembentukan tim TP-TGR.

"Pengembalian kerugian dapat dilakukan secara cicil selama 2 tahun ke depan. Jadi ini sudah lepas dari pidana, dan rekanan ganti rugi, "jelasnya.

Ilham juga menuturkan, pemilik PT Bina Bangun Sakti menyanggupi pengembalian kerugian daerah Rp 1,3 miliar.

Di mana, bersangkutan menjaminkan sertipikat tanah ke Inspektorat Halmahera Selatan.

"Tanahnya itu ada di Halmahera Barat, kalau dia tidak lunasi selama 2 tahun, maka tim TP-TGR menyita harta kekayaan bersangkutan, "tandasnya.

Diketahui, PT Bina Bangun Sakti juga sudah di balck list Pemkab Halmahera Selatan setelah mendapat desakan DPRD lantaran tak menyelesaikan proyek RSP Pulau Makian.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Desak Pempus Cairkan DBH Sektor Pertambangan Rp 410 Miliar

Proyek yang bersumer dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 44 miliar lebih ini, tidak tuntas dikerjakan alias mangkrak.

Pemkab Halmahera Selatan tetap melanjutkan proyek tersebut menggunakan sisa dana transefer DAK yang telah masuk ke kas daerah senilai Rp18,861 miliar lebih.

Pada proyek lanjutan RSP Pulau Makian   ini, tendernya dimenangkan PT Tugu Utama Sejati, salah satu perusahaan konstruksi beralamat di Kota Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved