Halmahera Selatan
Empat OPD di Halmahera Selatan Belum Selesaikan Temuan BPK, Ilham: Jumlahnya Miliaran Rupiah
OPD di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Malut, belum menyelesaikan temuan BPK senilai miliaran rupiah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.
"Jadi yang belum selesaikan itu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Disperkim. Ini untuk audit tahun anggaran 2023," ujar Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, Rabu (1/1/2025).
Ilham mengatakan, Inspektorat telah menindaklanjuti hasil audit BPK kepada sejumlah OPD tersebut. Namun, langkah pengembalian kerugian daerah belum terlalu signifikan.
Baca juga: Polres Ternate Ringkus 27 Tersangka Narkoba Selama 2024
Lanjutnya, total kerugian negara yang belum diselesaikan beberapa OPD itu masih miliaran rupiah. Tapi Ilham tak menyebutkan jumlahnya.
"Pokoknya miliaran rupiah untuk beberapa OPD itu, tapi tidak sampai puluhan miliar ya. Ini pengembaliannya harus disetorkan ke kas daerah," pungkasnya.
Selain empat OPD tersebut, pengelolaan anggaran 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan juga jadi temuan BPK sebesar Rp1 miliar lebih.
Temuan itu melekat pada anggaran sejumlah proyek tanggap darurat bencana alam yang dikerjakan tahun 2023.
"Proyek pembangunan RSP Pulau Makian yang sumbernya dari DAK 2023 sebesar Rp44 miliar juga jadi temuan BPK," ungkap Ilham.
Ilham mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), atas temuan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Melalui sidang ini, pihak rekanan dalam hal ini PT Bina Bangun Sakti diwajibkan melakukan pengembalian Rp1,3 miliar sebagaimana hasil audit BPK.
"Kami juga sudah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada bersangkutan (pihak PT Bina Bangun Sakti)," katanya, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Arsenal dan Susunan Pemain: 3 Poin Harga Mati untuk Skuad Arteta
Ilham menjelaskan, dengan adanya sidang TP-TGR ini, mantan kontraktor proyek RSP Pulau Makian telah lepas dari pidana, dan masuk ranah adminstrasi negara.
Tetapi selama 2 tahun ke depan, lanjut Ilham, harus dilakukan pengembalian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tentang pembentukan tim TP-TGR.
"Pengembalian kerugian dapat dilakukan secara cicil selama 2 tahun ke depan. Jadi ini sudah lepas dari pidana, dan rekanan ganti rugi," jelasnya. (*)
| BPC HIPMI Halmahera Selatan Deklarasikan Dukungan untuk Imran Gurici di Musdalub Maluku Utara |
|
|---|
| Pemprov Malut Siapkan Sanksi dan Denda untuk Tambang Galian C Ilegal di Halsel |
|
|---|
| Menang Praperadilan, Polres Halmahera Selatan Buktikan Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Inspektorat-Halsel-Ilham-Abubakar.jpg)