Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Empat OPD di Halmahera Selatan Belum Selesaikan Temuan BPK, Ilham: Jumlahnya Miliaran Rupiah

OPD di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Malut, belum menyelesaikan temuan BPK senilai miliaran rupiah

Tayang:
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ilham Abubakar. Dia mengatakan ada sejumlah OPD yang belum selesaikan temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2023, Rabu (1/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.

"Jadi yang belum selesaikan itu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Disperkim. Ini untuk audit tahun anggaran 2023," ujar Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, Rabu (1/1/2025).

Ilham mengatakan, Inspektorat telah menindaklanjuti hasil audit BPK kepada sejumlah OPD tersebut. Namun, langkah pengembalian kerugian daerah belum terlalu signifikan.

Baca juga: Polres Ternate Ringkus 27 Tersangka Narkoba Selama 2024

Lanjutnya, total kerugian negara yang belum diselesaikan beberapa OPD itu masih miliaran rupiah. Tapi Ilham tak menyebutkan jumlahnya.

"Pokoknya miliaran rupiah untuk beberapa OPD itu, tapi tidak sampai puluhan miliar ya. Ini pengembaliannya harus disetorkan ke kas daerah," pungkasnya.

Selain empat OPD tersebut, pengelolaan anggaran 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan juga jadi temuan BPK sebesar Rp1 miliar lebih.

Temuan itu melekat pada anggaran sejumlah proyek tanggap darurat bencana alam yang dikerjakan tahun 2023.

"Proyek pembangunan RSP Pulau Makian yang sumbernya dari DAK 2023 sebesar Rp44 miliar juga jadi temuan BPK," ungkap Ilham.

Ilham mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), atas temuan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Melalui sidang ini, pihak rekanan dalam hal ini PT Bina Bangun Sakti diwajibkan melakukan pengembalian Rp1,3 miliar sebagaimana hasil audit BPK.

"Kami juga sudah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada bersangkutan (pihak PT Bina Bangun Sakti)," katanya, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Arsenal dan Susunan Pemain: 3 Poin Harga Mati untuk Skuad Arteta

Ilham menjelaskan, dengan adanya sidang TP-TGR ini, mantan kontraktor proyek RSP Pulau Makian telah lepas dari pidana, dan masuk ranah adminstrasi negara.

Tetapi selama 2 tahun ke depan, lanjut Ilham, harus dilakukan pengembalian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tentang pembentukan tim TP-TGR.

"Pengembalian kerugian dapat dilakukan secara cicil selama 2 tahun ke depan. Jadi ini sudah lepas dari pidana, dan rekanan ganti rugi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved