Senin, 4 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

YLBH Sebut Polda Maluku Utara Gagal Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan DD

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, Senin (6/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2017 di Pulau Taliabu.

Pasalnya kasus tersebut sejak tahun 2017 hingga 2025 belum juga tuntas. 

Kejati Maluku Utara, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara hingga KPK juga sudah melakukan supervisi kasus tersebut.

Baca juga: Ruben Amorim Bangga Man United Sanggup Tahan Imbang Liverpool: Kami Sangat Kuasai Pertandingan

Olehnya itu, Bahtiar menilai penyelidikan hingga penyidikan dilakukan Polda dalam kasus ini terkesan gagal.

”Polda terkesan pasrah dan lambat, padahal kasus ini sangat lama dan status tersangkanya masih belum diberikan kepastian hukum oleh penyidik,” tegasnya, Senin (6/1/2025).

Dia mengaku, jika tidak bisa selesaikan kasus, Polda Maluku Utara harusnya limpahkan penanganan perkara tersebut ke KPK sehingga status kasus bisa diperjelas.

“Kasus ini sudah jelas, dan sudah dilakukan supervisi oleh KPK, kalau dibilang tidak mampu untuk menyelesaikan maka limpah saja ke KPK," katanya.

Lebih lanjut dirinya meminta, Kombes Pol. Asri Effendy sebagai calon Dirreskrimsus Polda Maluku Utara yang baru untuk mengevaluasi semua tunggakan kasus hingga jajaran Subdit agar penanganan perkara di Krimsus mendapat kepastian hukum.

“Kalau pejabat lama tidak dapat menyelesaikan perkara, maka pejabat baru memiliki tugas besar," ucapnya.

Untuk diselesaikan semata-mata agar masyarakat bisa mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ragu dengan penanganan perkara yang ditangani,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriadi Lesmana saat rilis akhir tahun mengaku sulit mengungkap kasus tersebut.

Alasan ini kata Afriadi, karena kasus tersebut merupakan kasus yang sangat lama dan penyidik hingga JPU yang menangani awal sudah berganti. 

“Kami sadari penanganan kasus ini sulit karena dengan alasan-alasan tertentu seperti pergantian penyidik dan lain sebagainya," ucapnya.

Afriadi juga mengakui, semenjak menjabat sebagai Direskrimsus di Polda Maluku Utara, kasus tersebut sudah menjadi atensi.

Baca juga: 49 Hunian Tetap Korban Banjir Bandang di Ternate Bakal Diresmikan

“Kasus ini memang jadi atensi apalagi sudah dilakukan supervisi oleh KPK, mungkin bisa diselesaikan oleh pejabat Dirreskrimsus yang baru,” ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah kasus Tipikor yang ditangani Polda dan Polres jajaran di tahun 2024, jumlah kerugian negara mencapai Rp9.610.617.618.

Sementara kasus Tipikor yang ditangani khusus untuk Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, berjumlah 6 kasus dengan kerugian negara senilai Rp4.377.887. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved