Korupsi
Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara Sepanjang 2024
Salah satu kasus Korupsi yang ditanyangi kejati Maluku Utara adalah kasus anggaran Covid 19 di Dinas Sosial Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut deretan kasus Korupsi, yang ditangani Kejati Maluku Utara sepanjang 2024.
Kasus-kasus tersebut disoroti Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara Bahtiar Husni, Rabu (8/1/2025).
Dikatakan, Kejati Maluku Utara harus menyampaikan progres penanganan perkara (Korupsi) yang sedang ditangani.
"Sampai 2024 selesai, tidak sama sekali menyampaikan progres penanganan kasus, "singgungnya.
Baca juga: Sebuah Inovasi, Aiya Lee Bikin Popeda Instan Pertama di Ternate
Sejatinya, akhirnya 2024 kemarin, instansi Adhyaksa seharusnya mengumumkan sejauh mana penanganan kasus.
"Untuk itu saya minta Kejati Maluku Utara agar bisa lakukan evaluasi kepada penyidik."
"Evaluasi dimaksud agar sampaikan program penanganan kasus kepada publik, "tegas Bahtiar.
Sebelumnya, Herry Ahmad Pribadi selaku Kajati Maluku Utara juga ikut bersikap dalam penanganan kasus Korupsi yang ditangani.
Itu disampaikannya pasca memegang tongkat pimpinan, dari Budi Hartawan Panjaitan pada 13 Juni 2024 kemarin.
Herry Ahmad mengaku siap menangani berbagai kasus Korupsi, yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.
"Pada garis besarnya, saya selaku Kajati baru akan meneruskan pekerjaan yang sudah dilakukan pejabat sebelumnya, "janji Herry.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, penanganan kasus Korupsi pastinya tetap diproses.
Seperti halnya kasus makan minumk (Mami) dan WKDH, di mana kasus tersebut masih proses penyidikan.
"Masih penyidikan. Nanti kita sampaikan lagi progresnya, "singkatnya.
Berikut Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Maluku Utara:
1. Kasus dugaan Korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Kasus tersebut melekat di sekretariat WKDH Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Saat ini, kurang lebih 20 orang saksi sudah dimintai keterangan dan penyidik Kejati Malut juga sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI.
2. Kasus penggunaan dana pinjaman, Pemkab Halmahera Barat TA 2017 senilai Rp 159,5 miliar.
Di mana anggaran TA 2017 itu, bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Hingga saat ini, ada 10 orang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Pidsus.
Kasus tersebut saat ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sekda Halmahera Barat, M Syahril Abd Radjak dan juga mantan Staf BPKD Halmahera Barat, Asri Syais ikut diperiksa dalam kasus ini.
3. Kasus dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) ASN dan non-ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Chasan Boesoirie Ternate.
Dalam menangani kasus ini, sudah 23 orang dimintai keterangan, termasuk mantan Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Samsul Bahri dan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Chasan Boesoirie, Fatimah Abas.
Pemotongan TPP selama 15 bulan itu milik para dokter, perawat, ASN dan non ASN yang bertugas di Rumah Sakit milik Pemprov Maluku Utara dengan temuan, tunggakan capai Rp 200 M lebih yang sementara diaudit.
4. Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp 109 miliar.
Diketahui, proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2016 dan diperkirakan selesai 2021.
Untuk kasus dugaan, korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Kejati masih menunggu penghitungan kerugian negara, dari BPKP Maluku Utara.
Berdasarkan dokumen kontrak pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2016 dianggarkan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.
Tetapi, dalam perjalanan terjadi refocusing sehingga tersisa sebesar Rp 29 miliar.
Begitu juga dianggarkan pada tahun 2017 dan 2018 masing masing sebesar Rp 29 miliar sekian yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri.
Pada tahun 2019 dikerjakan perusahan berbeda yaitu, CV Minanga Tiga Satu, dengan anggaran sebesar Rp. 9 miliar sekian.
Sedangkan, tahun 2021 dikerjakan oleh PT Duta Karya Pratama Unggul yang nilai anggarannya sebesar Rp 11 miliar sekian.
Sehingga, proyek pembangunan Masjid Raya memakan anggaran sebesar Rp 109 miliar lebih.
Adapun, pekerjaan pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan belum selesai dikerjakan sampai sekarang.
5. Kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal penangkap ikan (Billfish) milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Kedua kapal penangkap ikan itu yakni Billfish 01 dan Billfish 02 merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI.
Diserahkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara pada 2017.
Pengadaan Billfish 01 dan Billfish 02 itu awalnya untuk mendukung event Widi International Fishing Tournament di Halmahera Selatan pada 2017.
Namun dengan syarat ketika event selesai, dua kapal itu diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan.
Namun hingga event telah selesai, kedua kapal ini tidak diserahkan kepada kelompok nelayan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengadaan dua kapal penangkap ikan milik DKP Malut.
Padahal proyek pengadaan dua kapal yang dikerjakan CV Mandiri Makmur itu bernilai kontrak Rp 5,9 miliar.
6. Kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 22 perusahaan di Maluku Utara.
Pada kasus ini Penyidik juga sudah memeriksa Kepala Dinas PMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan dan 5 orang lainya.
Hingga saat ini kasus tersebut belum juga ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
7. Kasus dugaan korupsi anggaran Covid 19 di Dinas Sosial (Dinsos), Maluku Utara.
Penyelidikan kasus ini awalnya sesuai dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023.
Berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 pada tahun 2020.
8. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal PT Alga Kastela Bahari Berkesan oleh Pemkot Ternate dengan nilai capai Rp 1,2 miliar.
9. Kasus dugaan korupsi belanja bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid 19 di Biro Kesra Pemprov Malut tahun anggaran 2020 senilai Rp 8,3 miliar.
10. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemkot Ternate ke Bank BPRS Bahari Berkesan tahun 2016 – 2019 senilai Rp 11 miliar.
11. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara 2022.
Baca juga: Cek Jadwal dan Link Beli Tiket Kapal Pelni Rute Bitung - Ternate di Januari 2025, Terdekat Besok
12. Kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke XXVI tahun 2021.
Agenda nasional yang digelar di Sofifi itu menelan anggaran sebesar Rp 46 miliar.
Dugaan yang mencuat ada indikasi korupsi sebesar Rp20 miliar, melekat pada tujuh kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Maluku Utara. (*)
Eks Kadis Koperasi dan UMKM Ternate dan 2 Stafnya Tersangka Korupsi Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Ini Daftar Koruptor di Maluku Utara yang Kembalikan Uang Negara Selama 2024 |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum dan WKDH yang di Ditangani Kejati Maluku Utara Disorot |
![]() |
---|
Sehari Dua Jaksa Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ternate |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Korupsi DID Tidore Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.