Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Tarik Puluhan Guru Sekolah Swasta

Tindaklanjut rekomendasi KPK, guru-guru ASN di sekolah swasta di Halmahera Selatan sudah ditarik dan dipindahkan ke sekolah negeri

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
KABIJAKAN: Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Maluku Utara di Jl Karet Putih Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Maluku Utara Siti Khotijah mengklaim pihaknya sudah melakukan penerikan puluhan  guru berstatus ASN dari sekolah swasta.

Langkah penarikan ini, kata dia, merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan supervisi Oktober 2024 lalu.

Menurut KPK, guru ASN yang dipinjamkan ke sekolah swasta, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Sudah ada penarikan guru-guru negeri dari sekolah swasra. Ini tindaklanjut rekomendasi itu (KPK), "kata Siti, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2025, Cek Syaratnya Disini

Siti mengaku, belum semua guru ASN Pemkab Halmahera Selatan yang diperbantukan ke sekolah swasta, datarik ke sekolah-sekolah negeri.

Sebab, ada beberapa aturan lain yang memperbolehkan guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta.

Di samping itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga sedang membahas mekanisme guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta.

"Kita untuk pendidikan ini masih menunggu regulasi terbaru. Jadi ini masa transisi (pemerintahan di pusat), jadi sebetulnya kita belum bisa ambil kesimpulan," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Korsub Wilayah V KPK Abdul Haris meminta Pemkab Halmahera Selatan menarik semua tenaga guru berstatus ASN dari sekolah swasta.

Menurut dia, masih banyak tenaga guru yang diperbantukan ke sekolah swasta, tetapi di sekolah milik pemerintah justru terdapat kekuarangan tenaga guru.

"Di Permendagri tahun ini, itu guru-guru harus ditarik semua. Kan penilaian yang sekarang sistem per tiga bulan."

Baca juga: Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara Sepanjang 2024

"Kalau gurunya di swasta, siapa yang nilai, "ujar Haris usai Rakor Monitoring Center for Prevention (MCP) di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Senin (14/10/2024).

Haris juga menegaskan, penarikan tenaga guru berstatus ASN dari sekolah swasta bukan perintah KPK, melainkan perintah aturan.

"Itu aturan melarang dan aturan perintahkan, bukan KPK yang perintahkan. Jadi pemerintah harus ikut aturan, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved