Halmahera Selatan
Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Tarik Puluhan Guru Sekolah Swasta
Tindaklanjut rekomendasi KPK, guru-guru ASN di sekolah swasta di Halmahera Selatan sudah ditarik dan dipindahkan ke sekolah negeri
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Maluku Utara Siti Khotijah mengklaim pihaknya sudah melakukan penerikan puluhan guru berstatus ASN dari sekolah swasta.
Langkah penarikan ini, kata dia, merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan supervisi Oktober 2024 lalu.
Menurut KPK, guru ASN yang dipinjamkan ke sekolah swasta, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sudah ada penarikan guru-guru negeri dari sekolah swasra. Ini tindaklanjut rekomendasi itu (KPK), "kata Siti, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2025, Cek Syaratnya Disini
Siti mengaku, belum semua guru ASN Pemkab Halmahera Selatan yang diperbantukan ke sekolah swasta, datarik ke sekolah-sekolah negeri.
Sebab, ada beberapa aturan lain yang memperbolehkan guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta.
Di samping itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga sedang membahas mekanisme guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta.
"Kita untuk pendidikan ini masih menunggu regulasi terbaru. Jadi ini masa transisi (pemerintahan di pusat), jadi sebetulnya kita belum bisa ambil kesimpulan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Korsub Wilayah V KPK Abdul Haris meminta Pemkab Halmahera Selatan menarik semua tenaga guru berstatus ASN dari sekolah swasta.
Menurut dia, masih banyak tenaga guru yang diperbantukan ke sekolah swasta, tetapi di sekolah milik pemerintah justru terdapat kekuarangan tenaga guru.
"Di Permendagri tahun ini, itu guru-guru harus ditarik semua. Kan penilaian yang sekarang sistem per tiga bulan."
Baca juga: Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara Sepanjang 2024
"Kalau gurunya di swasta, siapa yang nilai, "ujar Haris usai Rakor Monitoring Center for Prevention (MCP) di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Senin (14/10/2024).
Haris juga menegaskan, penarikan tenaga guru berstatus ASN dari sekolah swasta bukan perintah KPK, melainkan perintah aturan.
"Itu aturan melarang dan aturan perintahkan, bukan KPK yang perintahkan. Jadi pemerintah harus ikut aturan, "imbuhnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.