Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan Staf Jadi Tersangka Usai Pukul Warga Saat Demo

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Kepala Dinas Perindakop Halmahera Barat dan Stafnya ditetapkan tersangka, mereka jalani masa penahanan di Polres Halmahera Barat selama 20 hari ke depan 

TRIBUBTERNATE.COM,JAILOLO- Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat.

Penetapan tersangka ini atas dugaan pemukulan kepada warga bernama Hardi saat melakukan aksi protes kelangkaan minyak tanah di kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Rabu (8/1/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan satu stafnya akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Link Streaming, Head to Head dan Prediksi Skor Malut United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke 18

"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, Kamis (9/1/2025).

Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.

"Kasus ini Kamis proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved