Halmahera Barat
Kadis Perindagkop Halmahera Barat dan Staf Jadi Tersangka Usai Pukul Warga Saat Demo
Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUBTERNATE.COM,JAILOLO- Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat.
Penetapan tersangka ini atas dugaan pemukulan kepada warga bernama Hardi saat melakukan aksi protes kelangkaan minyak tanah di kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Rabu (8/1/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan satu stafnya akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Link Streaming, Head to Head dan Prediksi Skor Malut United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke 18
"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, Kamis (9/1/2025).
Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.
"Kasus ini Kamis proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (*)
KUPP Jailolo Imbau Nahkoda dan Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Maluku Utara |
![]() |
---|
Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
![]() |
---|
Izin Speedboat Rute Jailolo-Ternate PP Akan Dijabut Jika Naikan Tarif Diluar Kebijakan |
![]() |
---|
Tujuan Kwarda Maluku Utara Lakukan Pesta Siaga di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.