Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Minta OPD Tidak Gunakan Cara Konvensional dalam Penarikan PAD 2025

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara di tahun 2024 tercatat mencapai Rp225 miliar

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENDAPATAN: Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Rustam Ode Nuru. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara di tahun 2024 tercatat mencapai Rp225 miliar.

Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD yaitu Rp210 miliar.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, mengapresiasi capaian itu.

Baca juga: Beasiswa PIP Segera Cair, Kadis Pendidikan Halmahera Timur: Semua Rekening Diurus Sekolah

Ia juga sepakat jika PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi digenjot naik di tahun 2025, meski hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan yang sah terkesan stagnasi di tahun 2024.

"Dari empat objek pendapatan asli daerah, yang berpotensi naik adalah pajak daerah dan retribusi," kata Rustam, Jumat (10/1/2025).

Rustam juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyumbang PAD tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional untuk menggarap pendapatan daerah.

Misalnya industri mining di Pulau Obi, harus menjadi fokus OPD dalam penarikan retribusi.

Baca juga: Disorot DPRD, Disperindagkop Halmahera Selatan Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Nakal

"Harus ada tracking and treatment terhadap objek pendapatan, supaya PAD kita terus meningkat," imbuhnya.

Dia juga menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Selatan yang mengatur tentang pajak dan retribusi mestinya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantingan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat.

"Kita tidak bisa berharap banyak soal dana perimbangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat, karena itu sudah punya post kegiatan yang sudah di tentukan berdasarkan regulasi," pungkas Rustam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved