Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Hari Ini

Daftar 4 Berita Populer Sabtu 11 Januari 2025: Pelecehan di Laga Malut United - AMMU Aksi di MK

Ada juga berita anggaran 57 proyek Dinas Pendidikan Morotai, Maluku Utara diduga sudah cair 100 persen

Kolase TribunTernate.com
Daftar 4 berita populer yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut daftar 4 berita populer yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (11/1/2025).

Diantaranya ada berita perempuan 27 tahun di Ternate alami pelecehan saat Laga Malut United vs Madura United.

Berita selesai dibangun, anggaran 57 proyek Dinas Pendidikan Morotai diduga sudah cair 100 persen.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara

Baca juga: Bangganya Sherly Tjoanda, Edbert Laos Aktif Beri Bantuan ke Panti Asuhan: Mama Sangat Bangga

Baca juga: Liga 1: Madura United Curi 3 Poin di Kandang Malut United, Safrudin Tahar: Kita Kurang Beruntung

Lalu berita Aliansi Masyarakat Maluku Utara gelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Hingga berita Bupati Halmahera Selatan akan copot Pejabat yang terlibat penerbitan SK Bodong Seleksi PPPK.

Simak selengkapnya

1. Perempuan Alami Pelecehan saat Laga Malut United vs Madura United

Korban dan terduga pelaku saat menyatakan kesepakatan dengan membuat surat pernyataan di SPKT Polres Ternate, Jumat (10/1/2025)
Korban dan terduga pelaku saat menyatakan kesepakatan dengan membuat surat pernyataan di SPKT Polres Ternate, Jumat (10/1/2025) (TribunTernate.com/Randi Basri)

Seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial NDM (27) mengalami pelecehan.

Pelecehan tersebut terjadi di tengah kerumunan suporter laga Malut United vs Madura United di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate pada Jumat (10/1/2025).

Kapolres Ternate melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, kejadian itu bermula saat korban melakukan skrining tiket di pintu bagian Timur.

Baca selengkapnya di sini.

2. Anggaran 57 Proyek Dinas Pendidikan Morotai Diduga Sudah Cair 100 Persen

Anggaran 57 Proyek Fisik Dinas Pendidikan Morotai diduga sudah Cair 100 Persen
Anggaran 57 Proyek Fisik Dinas Pendidikan Morotai diduga sudah Cair 100 Persen (Dok. Tribunnews.com)

Anggaran proyek fisik pembangunan bangunan SD dan SMP yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, diduga telah dicairkan 100 persen.

Padahal pekerjaan yang tersebar di 6 kecamatan itu belum selesai dikerjakan.

Proyek fisik tersebut di antaranya ruang laboratorium komputer, rumah dinas guru, ruang kelas, ruang tata usaha, ruang UKS, dan sejumlah bangunan lainnya.

Baca selengkapnya di sini.

3. Aliansi Masyarakat Maluku Utara Gelar Aksi di Depan MK

AMMU saat Gelar Demo di Depan Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).
AMMU saat Gelar Demo di Depan Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025). (TribunTernate.com/istimewa)

Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Kali ini, AMMU menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Para masa aksi diterima oleh Staf KPU RI dan DKPP RI. Mereka pun menyampaikan dugaan praktek komisioner KPU Maluku Utara yang memberi nuansa eklusif Kepada salah satu Paslon.

Baca selengkapnya di sini.

4. Penerbitan SK Bodong untuk Seleksi PPPK di Halmahera Selatan

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 yang dipermasalahkan.

Dia mengaku, sudah menerima informasi terkait dugaan penerbitan SK bodong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memuluskan langkah tenaga honorer yang belum memenuhi syarat pengabdian untuk ikut seleksi PPPK.

"Yang harus dipahami syarat mendasar tes PPPK, itu kan syarat prinsipnya adalah minimal dua tahun mengabdi. Tapi dua tahun mengabdi itu tidak di mencantumkan mengabdi di dinas mana khususnya," ujar Bassam, Jumat (10/1/2025).

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved