Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Akan Copot Pejabat yang Terlibat Penerbitan SK Bodong Seleksi PPPK
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bassam Kasuba, merespons hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 yang dipermasalahkan.
Dia mengaku, sudah menerima informasi terkait dugaan penerbitan SK bodong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memuluskan langkah tenaga honorer yang belum memenuhi syarat pengabdian untuk ikut seleksi PPPK.
"Yang harus dipahami syarat mendasar tes PPPK, itu kan syarat prinsipnya adalah minimal dua tahun mengabdi. Tapi dua tahun mengabdi itu tidak di mencantumkan mengabdi di dinas mana khususnya," ujar Bassam, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Pemkab Taliabu Tunggak Pajak Kendaraan Rp 1 Miliar Lebih, Suratman: Tim Satgas Akan Tagih
"Dan kemudian farmasi itu diusulkan memang ada yang melintas dinas akhirnya bergeser ikut formasi (jabatan) ke dinas yang lain, itu perlu kita kaji satu-satu," sambungnya.
Bassam menegaskan akan mengambil langkah tegas jika para peserta PPPK yang lulus seleksi tahap I, masa pengabdiannya belum sampai dua tahun sebagaimana syarat yang ditetapkan.
Begitu juga terhadap pejabat yang ikut serta merekayasa SK untuk seleksi PPPK, akan dikenakan sanksi pencopotan jika terbukti.
"Ini kan semua belum selesai ya, kita akan kaji lagi sesuai dengan laporan-laporan yang ada, untuk memastikan kebenaran," tuturnya.
Baca juga: Protes Hasil Pilkada, Aliansi Masyarakat Maluku Utara Gelar Aksi di Depan MK
"Dan apabila ditemukan ada SK bodong atau ada SK yang kemudian tidak sesuai sebagaimana mestinya, maka kita akan tindak tegas, termasuk yang menerbitkan SK-nya," tegas Bassam.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sangat menyayangkan seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan kembali terjadi.
Menurut dia, hal seperti ini berpotensi memicu konflik karena ada tenaga honorer dengan masa pengabdian lama tetapi tidak lulus seleksi.
"Ini yang membuat akhirnya proses menjadi tidak normal dan bisa memicu konflik. saya berharap memang hal-hal ini kita akan coba investigasi," pungkasnya.
Baca juga: Dapat Kucuran DAK Rp30 Miliar, Dinkes Halmahera Selatan Fokus Pembangunan Infrastruktur
Diketahui, sebanyak 1.354 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi P3K tahal I di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Kelulusan itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: 810/3103/2024 tentang pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
Jumlah peserta yang lulus ini terdiri dari 184 tenaga kesehatan (Nakes), 102 tenaga guru dan 968 tenaga teknis. Sementara peserta yang tidak lulus, sebanyak 369 orang. (*)
| Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial |
|
|---|
| Jaksa dan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar Kesbangpol Halsel |
|
|---|
| Warga Bokimiake Halmahera Selatan Swadaya Perbaiki Jembatan Ambruk Akibat Gempa |
|
|---|
| Pemkab Halsel dan FKUB Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Kesepakatan Pemuka Agama |
|
|---|
| Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tambang Ilegal di Obi Halmahera Selatan, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/SK-Bodong-PPPK-Halsel.jpg)