Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Eks Kadis PUPR Halmahera Barat Abubakar Rajak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Maluku Utara, Abubakar A Radjak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
Mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Utara Abubakar A Rajak Saat dinaikan ke Mobil Tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan 

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO - Mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Maluku Utara, Abubakar A Radjak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain Abubakar, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, yang berinisial AR, CF, dan RG.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Air Bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu  Selatan tahun anggaran 2022.

Baca juga: Betul Prediksi Paul Merson untuk Chelsea, Legenda Arsenal: Bournemouth Tim Paling Sulit Dikalahkan

Kepala Kejari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka ini merugikan keuangan negara sebesar Rp730 juta.

Kusuma mengungkapkan, pagu anggaran proyek Air bersih tersebut senilai Rp2 miliar, namun nilai proyek yang dicantumkan dalam papan proyek hanya Rp1,5 miliar.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di mana, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup," jelasnya, Rabu (15/1/2025).

"Atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar," sambung Kusuma.

Sebelumnya, Kejari Halmahera Barat telah menahan satu tersangka penyedia barang dengan inisial RG pada 8 Januari 2025.

Baca juga: Apa Ada Tes CPNS di Tahun 2025, Menpan-RB Beri Jawaban Ini, Formasi Ini Jadi Prioritas

Kusuma menambahkan, tersangka RG sebelumnya telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ternate. 

Kemudian, pada Rabu (15/1) hari ini dititipkan ke Lapas Kelas II Jailolo dan Abubakar dibawa ke Ternate karena masih dalam keadaan sakit.

“Kita tetap punya prinsip-prinsip kemanusiaan dan beliau (Abubakar) rumahnya di Ternate. Karena saya juga kenal beliau punya penyakit bawaan, jika ditahan di sini lalu penyakitnya kambuh, malah kejaksaan yang nanti disalahin,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved