Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Seorang Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara Malas Berkantor Tapi Minta TTP

Pj Sekprov Maluku Utara akan melaporkan masalah ini ke Gubernur setelah melakukan pengecekan ke BKD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
STATEMENT: Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Seorang oknum Pimpinan OPD di Pemprov Maluk Utara disinyalir malas berkantor.

Informasi yang dihumpun TribunTernate.com, oknum Pimpinan OPD tersebut malas berkantor tanpa surat izin.

Walhasil, apa yang ia lakukan tidak memenuhi sarat untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Namun katanya, oknum Pimpinan OPD ini bersikeras menuntut haknya (TTP).

Baca juga: Erupsi Meningkat, Status Gunung Ibu Halmahera Barat Naik Jadi Awas

Demi mendapat (TPP) apa yang dinginkan, ia mengancam tidak menandatangani cek Bilyet Giro (BG) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Yang mana dokumen-dokumen itu merupakan prosedur wajib, untuk pencairan TTP bagi pegawai OPD yang ia pimpin.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah mengatakan, seharusnya oknum Pimpinan OPD seperti itu harus merasa risih dan malu, dibandingkan Jurnalis yang tiap hari melakukan peliputan di kantor Gubernur.

"Pimpinan OPD seperti ini seharusnya ada kesadaran, apa lagi saya pernah bilang, kita harus dorong disiplin."

"Tetapi Pimpinan OPD tidak respek menjalankan semua ketentuan, maka akan terjadi seperti ini, "sesal Abubakar saat diwawancarai, Rabu (15/1/2025) di Sofifi.

Olehnya itu pihaknya akan memanggil yang bersangkutan, dan juga memanggil BKD untuk terbuka terkait masalah ini.

"Intinya soal kedisiplinan (pegawai) nanti saya cek sendiri dan melihat sendiri."

Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Ikhsan Basrah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan

"Usai dari semua itu (pengecekan), masalah ini akan saya laporkan ke Pak Pj Gubernur, "tegas Abubakar.

Menurutnya, hal-hal seperti ini tak boleh dibiarkan begitu saja, karena pasti menimbulkan opini yang tak baik.

Diketahui oknum Pimpinan OPD tersebut hanya berkantor kurang dari 10 kali dalam sebulan, terutama selama Oktober, November dan Desember 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved