Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Sidang Sengketa Pilkada Taliabu, Paslon Citra - Utu Dalilkan Pelanggaran di TPS Hingga Politik Uang

Paslon Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Humas MK RI
A.H. Wakil Kamal dan Kamarudin Taib selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025).

Sidang tersebut dipimpin Panel Hakim 1, yakni Suhartoyo sebagai ketua bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca juga: Erupsi Meningkat, Status Gunung Ibu Halmahera Barat Naik Jadi Awas

Dilansir dari Laman MK RI, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra - La Utu menyebut banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda. Dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya.

“Pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara dan diduga pelanggaran terjadi di 15 TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih," kata AH Wakil.

"Dapat dipastikan perolehan suara berubah, maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,” sambungnya.

Wakil merinci, salah satu TPS yang diduga terjadi pelanggaran adalah TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat.

Di mana, diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang, kemudian pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan.

"Pada TPS ini ditemukan fakta terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo," jelasnya.

"Agus kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba tanpa mengisi formulis pendampingan. Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, TPS 01 Desa Salati, TPS 01 Desa Langganu, dan lainnya," tambahnya.

Baca juga: Sinopsis Film Wolf Man 2025: Teror Misterius dan Mengerikan dari Manusia Serigala

Lanjutnya, pelanggaran lainnya berupa dugaan politik uang oleh salah satu Paslon.

Peristiwa ini terjadi di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Tabona, Taliabu Timur Selatan, Taliabu Timur, Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Taliabu Barat Laut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Pulau Taliabu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved