Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar 569 Kantong Cap Tikus, 2 Ibu Rumah Tangga di Sofifi Diringkus Polisi

Polsek Oba Utara meringkus dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ibukota Sofifi, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
Polsek Oba Utara ringkus dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ibukota Sofifi, Maluku Utara, Selasa (21/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM - Polsek Oba Utara meringkus dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ibukota Sofifi, Maluku Utara.

Kedua IRT tersebut berinisial WA alias Ani (31) dan LH alias Haya (30). Mereka merupakan warga Desa Baru, Kecamatam Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

“Keduanya kita amankan pasca menerima informasi masyarakat, mereka diduga pasok miras,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Seleksi Direksi BUMD Perdana Cipta Mandiri Halmahera Timur Bakal Dibuka, Ini Syaratnya

Dikatakan, kedua IRT ini diamankan di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DG 1507 XY.

“Pemeriksaan itu anggota temukan cap tikus 6 karung berisikan 498 kantong siap edar,” jelasnya.

Kemudian, pemeriksaan kedua terhadap mobil dengan nomor polisi DG 8863 MA didapati 1 karung berisikan 71 kantong miras cap tikus.

“Saat ditemukan kedua mobil tersebut dari Halmahera Barat menuju Halmahera Tengah,” katanya.

Dengan temuan ini, Ipda Suherlin menuturkan, kedua IRT dan barang bukti diamankan ke Polsek Oba Utara.

“Semua barang bukti sebanyak 569 kantong untuk kedua IRT kita langsung proses Tipiring,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved