Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Update Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara, Kuasa Hukum Paslon Hingga Penyelenggara Saling Sanggah

Sidang perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara dengan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Sumber: Laman resmi MK RI
Masita Nawani Gani dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara, pada Rabu (22/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Sidang perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara dengan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).

Dalam persidangan tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus - Sahril Tharir, terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Pemohon menuding adanya keterlibatan pejabat daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

Baca juga: Hamil 7 Bulan tapi Kekasih Ogah Tanggung Jawab, Wanita di Ternate Lapor Polisi

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih itu, dengan agenda mendengarkan klarifikasi termohon dan Pihak Terkait.

Kuasa hukum KPU Maluku Utara ,Hendra Kasim, menegaskan bahwa proses rekrutmen penyelenggara ad hoc, mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS, atau KPPS. Selain itu, tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara ad hoc yang berlatar belakang ASN," jelas Hendra yang dilansir situs resmi MK RI.

Hendra juga menyoroti tudingan dugaan politik uang. Menurutnya, kewenangan untuk menangani pelanggaran tersebut sepenuhnya ada pada Bawaslu.

"KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan politik uang," tambahnya.

Terkait pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, Hendra menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dinyatakan sah oleh tim dokter berwenang.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus 67 Karyawan Diduga Keracunan Usai Sarapan di Halmahera Tengah

"Hasil pemeriksaan menunjukkan calon pengganti dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah," katanya.  
 
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti pelanggaran administrasi terkait pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu mengakui adanya keterbatasan akses untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi calon.

"Secara faktual, Bawaslu tidak menerima salinan dokumen apapun terkait prosedur permintaan rekomendasi rumah sakit dari KPU kepada dinas kesehatan provinsi," jelasnya.

"Namun, kami memastikan proses pemeriksaan kesehatan calon telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," sambung Masita.  

Ia juga menyoroti penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

"Regulasi tidak secara spesifik mengatur rumah sakit yang harus digunakan. Namun, KPU seharusnya meminta rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi sebelum menetapkan rumah sakit tersebut," tegasnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved