Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dinilai Tidak Kooperatif, Ketua AMPP Togammoloka Maluku Utara Diamankan Polisi

Ketua AMPP Togammoloka Maluku Utara berinisial MIG alias Iram diamankan Polda Maluku Utara karena tidak kooperatis atas pemanggilan penyidik

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP Togammoloka) Maluku Utara berinisial MIG alias Iram diamankan Polda Maluku Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi, mengatakah bahwa MIG diamankan atas kasus pencemaran nama baik Direktur PT NHM Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.

Dikatakan, MIG dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang dilayangkan penyidik. Di mana, MIG tidak menghadiri panggilan sebanyak dua kali.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Pesisir, Polairud Polda Malut Sambangi Warga dan Anak Sekolah

"Penyidik kemudian melayangkan panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa, setelah dicek posisinya berada di Galela Halmahera Utara,” jelasnya, Jumat (24/1/2025).

Asry menuturkan, penyidik saat melakukan pengamanan sudah sesuai Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jadi kita tidak salah tangkap dan itu sudah sesuai SOP karena panggilan pertama dan kedua tidak direspon,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah diamankan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung mengizinkan MIG untuk pulang.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Polda Maluku Utara dan Korem 152/Baabullah Gelar Latihan Menembak

“Yang bersangkutan sudah balik dan tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Untuk diketahui, MIG ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/74/XI/2024/MALUT/SPKT tanggal 6 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/12/XI/2024/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2024.

Laporan tersebut dilaporkan oleh PT NHM karena menilai MIG mencemarkan nama baik perusahaan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved