Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

2 Kasus Korupsi Belum Ada Tersangka, Kejagung Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Halmahera Selatan

Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Malut

|
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan. Dua kasus korupsi belum ada tersangka, Kejagung dimintai evaluasi kinerja Kejari Halmahera Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan,Harmain Rusli, mengatakan bahwa Kejari tidak mampu mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya sendiri.

Seperti penanganan dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera dan dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas.

Baca juga: 5 Hari Jaringan Telkomsel Hilang, Warga Desa Pencado - Maluli Taliabu Pakai Wifi untuk Komunikasi 

“Penanganan dua kasus ini sudah cukup lama, bahkan temuan BPK tidak ada satupun yang ditindak lanjuti," ujar Harmain, Selasa (28/1/25).

Menurut Harmain, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin pernah menyampaikan bila ditemukan satuan kerja berkinerja kurang maksimal maka akan dievaluasi.

"Maka dari itu, Kejari Halmahera Selatan ini layak dievaluasi sebagai bentuk komitmen kejagung terhadap masyarakat. Karena sudah hampir setahun, tidak mampu menyelesaikan satupun kasus korupsi," ungkpanya.

Harmain mengatakan, penyampaian Kajagung bukan soal target yang harus dicapai. Tetapi lebih kepada optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi.

Karena salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada lembaga Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, dapat diukur dengan ditambahnya anggaran penanganan tindak pidana korupsi di setiap satuan kerja.

“Artinya minimal setiap satuan kerja Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi, itu yang kami tahu, nah saat ini Kejari tak memiliki itu,” cetusnya.

Baca juga: LPKA Kelas II Ternate Lakukan Peningkaan Kewaspadaan, Razia Blok Hunia saat Hari Libur Nasional

Lebih lanjut Harmain menilai Kejari Halmahera Selatan terkesan serampangan dan asal-asalan, serta karena takut dievaluasi.

Dia pun mendesak Kejari menunjukan keseriusan dan komitmen, untuk mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi guna harapan masyarakat.

"Kejari harus meningkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved