Narkoba
Polisi Selidiki Kepemilikan Narkoba yang Diselundupkan ke Rutan Kelas II B Ternate
"Penyidik sudah ada, dan penyelidikan sudah dilakukan setelah narkoba kami terima, "kata Kapolsek Pulau Ternate Ipda Iwan Mole
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebelumnya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Ternate digagalkan petugas, Senin (22/1/2025).
Dengan temuan itu petugas Rutan langsung menyerahkan ke Polsek Pulau Ternate, untuk diselidiki kepemilikan barang haram tersebut.
Perihal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pulau Ternate Ipda Iwan Mole pada, Jumat (31/1/2025).
Dengan penyerahan narkoba ini, pihaknya akan menargetkan waktu 1 bulan untuk mengungkap pemiliknya.
Baca juga: Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Ternate Digagalkan Petugas
Jika target waktu yang disepakati belum menemukan titik terang, maka pihaknya dan Rutan akan melaksanakan pemusnahan.
Baca juga: Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Ternate Digagalkan Petugas
"Saya targetkan paling lama itu 1 bulan, kalau paling cepat dua minggu, "kata Ipda Iwan Mole.
Untuk melakukan penyelidikan pengungkapan, pihaknya langsung membentuk tim setelah narkoba diserahkan.
"Penyidik sudah ada, dan penyelidikan sudah kami lakukan kemarin setelah barang itu kami terima, "pungkasnya. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.