Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Maluku Utara 2024

Daftar 11 Kepala Daerah di Maluku Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap, tidak terkecuali Kepala Daerah di Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
Doc: Poskupang.com-Tribunnews.com
PIKADA: Ilustrasi kepala daerah. berikut ini daftar 11 kepala daerah (Kada) di Maluku Utara yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara 

Yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Mereka bersembilan akan hadir di ruang sidang utama MK bersama para pihak dalam perkara PHPU Kada 2024 ini.

Sidang putusan dismissal ini akan menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi dan mana yang dihentikan.

Adapun dalam persidangan Selasa kemarin, yang menjadi atensi publik adalah nasib dari gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Gus Hans.

Selain itu, ada juga paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mencoba melawan dominasi suara menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara.

Selebihnya, ada gugatan dari eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali di Pilkada Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui bersama, MK telah menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak sejak 8 Januari 2025.

Tahap pertama persidangan yakni agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon.

Agenda ini berjalan selama kurang lebih dua pekan dengan sidang per hari rata-rata 50 perkara.

Kemudian, dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban termohon atas dalil pemohon yang juga memakan waktu dua pekan lebih dengan rata-rata sidang 40 perkara per hari.

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemungkinan 18-20 Februari 2025

Mendagri Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan Kada yang tak bersengketa di MK akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Tito mengatakan pelantikan Kada yang tak bersengketa akan digabung dengan Kada hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan."

"Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved