Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Tidore 2024

Pilkada Tidore 2024: Paslon Muhammad Sinen-Ahmad Laiman OTW Pelantikan

Pada Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Paslon nomor urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman meraup 47.994 suara

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunternate.com
PILKADA: Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih Muhammad Sinen (kanan) dan Ahmad Laiman (kiri) pada sesi debat publik baru-baru ini. Usai MK menolak gugata lawan politiknya, Paslon ini dipastikan akan dilantik sebagai Kepala Daerah edisi 2024-2029 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang diajukan Paslon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (Sam-Ada) selaku pemohon ditolak.

Dengan demikian, Paslon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (Masi-Aman) akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim MK Saldi Isra menegaskan.

Pihaknya berpendapat, permohonan nomor 121 PHPU Wali Kota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Baca juga: Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Sosok Wali Kota Tidore Terpilih Muhammad Sinen

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas.

"Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum, "tegas Saldi Isra.

Menimbang, lanjut Isra, berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya, "ujar Isra.

Dalam amar putusan, mahkamah memutuskan menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

Hakim MK Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan, permohonan pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 5 Februari 2025, "tandas Suhartoyo.

Dengan putusan ini, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024-2029.

Baca juga: Bertemu Kepala SPN Polda Maluku, Wali Kota Tidore Bahas Pemanfaatan UMKM Milik Warga Lokal

Diketahui Pilkada Kota Tidore Kepulauan 2024 diikuti oleh dua Paslon, yakni:

  • Paslon nomor urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman meraup 47.994 suara
  • Paslon nomor urut 2 Syamsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Djafar mengumpulkan 20.025 suara. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved