Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Tidore 2024

Pilkada Maluku Utara 2024: 3 Saksi Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara KPU Tidore

Abubakar Noerdin mengaku tidak tanda tangan berita acara rekapitulasi suara karena ada Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara melakukan kecurangan

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PILKADA: Suasana rapat rekapitulasi suara Pilkada 2024 oleh KPU Kota Tidore Kepulauan, Rabu (4/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE - KPU Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024, Rabu (4/12/2024).

Amatan TribunTernate.com, giat rekapitulasi dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan yang dipimpin Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan Putra.

Selain Pilkada Kota Tidore 2024, rekapitulasi penghitungan suara juga berlaku untuk Pilgub Maluku Utara 2024.

Namun menariknya, hasil dari rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Maluku Utara 2024 yang tertuang dalam berita acara enggan ditanda tangani sejumlah saksi.

Baca juga: Pernah Jabat Pj Wali Kota Tidore, Segini Harta Kekayaan Miftah Baay Kepala BKD Maluku Utara

Saks-saksi yang tak mau tanda tangan adalah saksi Cagub dan Cawagub Maluku Utara nomor urut 1, 2 dan 3.

Saksi Cagub dan Cawagub Maluku Utara nomor urut 1 Abubakar Noerdin mengaku tidak tanda tangan karena ada Paslon Cagub dan Cawagub melakukan kecurangan.

"Bisa kita lihat Pilkada kemarin, banyak kecurangan, di antaranya politik uang, "tegas Abubakar.

Abubakar tak sendiri, Saksi Cagub dan Cawagub Maluku Utara nomor 2 dan 3 juga menolak.

"Kami saksi Paslon 2 juga menolak hasil rekapitulasi ini. Kalau untuk perolehan suara, kami tidak komplain."

"Hanya saja terdapat kecurangan, sama halnya yang menjadi keberatan Paslon 1 dan 3, "pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan Putra saat diwawancarai membenarkan sikap tersebut.

Baca juga: Besok, KPU Tidore Gelar Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kota

"Secara ketentuan itu, akan kami sampaikan pada rapat pleno provinsi, "kata Randi.

Soal perolehan suara, Randi mengaku, semua Paslon menerima. Hanya saja, yang menjadi keberatan yakni dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Kalau suara, rekapan dari tingkat TPS, tingkat PPK sampai kabupaten/kota tidak ada masalah, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved