Senin, 1 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Tidore 2024

KH Palson Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Terpilih Yakin Menangi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Iskandar Sangadji: "Gugatan pemohon tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM"

Tayang:
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
PILKADA: Iskandar Yoi Sangadji selaku Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman. Di mana pihaknya optimis memenangkan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terilih Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (Masi-Aman), optimis gugatan lawan tidak terbukti benar.

Perihal itu disampaikan Iskandar Yoi Sangadji selaku Kuasa Hukum (KH) Paslon Masi-Aman,  Minggu (2/2/2025).

Dikatakan, dari sejumlah gugatan yang disampaikan KH Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Syamsul Rizal Hasdi dan Adam Dano Jafar (Sam-Ada), mulai dar:

  • Keterlibatan ASN
  • Money politik
  • Penggunaan fasilitas pemerintah, sampai
  • Dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) hanya spekulatif atau asumtif semata.

Baca juga: Ini yang Disampaikan Wali Kota Tidore Ali Ibrahim pada Peringatan Isra Miraj

"Kami berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan perkara yang digugat oleh pemohon."

PILKADA: Iskandar Yoi Sangadji selaku Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman. Di mana pihaknya optimis memenangkan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK
PILKADA: Iskandar Yoi Sangadji selaku Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman. Di mana pihaknya optimis memenangkan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK (Istimewah)

"Hal itu karena pemohon tidak menguraikan perselisihan suara, yang berpengaruh terhadap proses pemilihan, "ungkap Iskandar.

Iskandar menyebutkan, gugatan pemohon tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM.

Sehingga pihaknya memandang MK tidak berwenang, untuk mengadili perkara tersebut.

Apalagi, seluruh gugatan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.

Dan kebanyakan laporan pemohon dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

"Pelanggaran money politik atau keterlibatan ASN tidak jelas siapa yang melakukan."

"Bahkan persoalan ini juga sudah diselesaikan melalui Bawaslu, dan tidak terbukti dilakukan oleh Masi-Aman, "tegasnya

Ia menambahkan, persoalan keterlibatan ASN yang dituduhkan justru kebanyakan dilakukan oleh pemohon.

Buktinya terdapat 5 ASN yang diduga mendukung pemohon, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore dan diteruskan ke BKN RI.

"Setelah kami telusuri soal tuduhan mereka (pemohon), yang menyebut seorang ASN mendukung klien saya."

"Ternyata tidak benar dan tidak terbukti, sehingga laporan ini hanya bersifat asumsi, "tutur Iskandar.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved